ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN YANG TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA SEMPURNA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (Studi Kasus Perkara No. 31&32 PTUNSRG)

Penulis

  • Watardo Tun Nevahdi Universitas Bina Bangsa
  • Mohammad Hifni Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Pengadilan, Putusan, Hukum

Abstrak

Pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara merupakan aspek krusial dalam sistem peradilan administratif di Indonesia. Meskipun demikian, seringkali terjadi ketidakmampuan untuk melaksanakan putusan secara sempurna. Kendala kendala seperti perubahan factual yang ada, perubahan keadaan dan tidak sinkronnya hukum material dengan hukum formil. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum tentang putusan yang tidak dapat dilaksanakan secara sempurna di pengadilan tata usaha negara dan Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dan data yang di ambil melalui data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian bahwa putusan perkara yang tidak dapat dilaksanakan secara sempurna di PTUN serang itu dapat dilakukan upaya dengan membayar kerugian dan membayar uang kompensasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan akibat dari putusan yang tidak dapat dilaksanakan secara sempurna di pengadilan tata usaha negara adalah akibat dari perubahan keadaan atau posisi hukum baik pada struktur organisasi di UIN maupun pada dalam diri penggugat sendiri sehingga tuntutan untuk mengembalikan penggugat pada keadaan semula tidak pada saat putusan tidak berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilakukan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-31