PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA DAN HUKUM AMERIKA SERIKAT ATAS JASA DEBT COLLECTOR

Penulis

  • Muhammad Aprialdo Universitas Bengkulu
  • Kiki Amaliah Universitas Bengkulu

Kata Kunci:

Debt Collector, Hukum Indonesia, Hukum Amerika Serikat, Perlindungan Konsumen, Fair Debt, Collection Practices Act (FDCPA), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Penagihan Utang

Abstrak

Dalam artikel ini, membahas perbandingan hukum mengenai jasa pengumpulan hutang di Indonesia dan Amerika Serikat. Regulasi yang mengatur penagihan utang sangat penting untuk menjaga konsumen karena peran debt collector dalam sistem keuangan semakin meningkat. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur jasa pencairan hutang di Indonesia. Namun, praktik tidak etis masih terjadi dan penegakan hukum sering kali lemah. Untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak adil, Fair Debt Collection Practices Act (FDCPA) Amerika Serikat menetapkan sanksi yang jelas untuk pelanggaran. Studi ini memeriksa regulasi kedua sistem hukum, prinsip etika, perlindungan konsumen, dan prosedur penagihan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kedua negara melakukan upaya untuk mengatur, Amerika Serikat menetapkan standar perlindungan konsumen yang lebih tinggi. Diharapkan artikel ini akan memberikan informasi kepada pembuat kebijakan dan pelaku industri tentang cara meningkatkan praktik penagihan utang yang adil dan bertanggung jawab.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-31