PENDEKATAN PEMIDANAAN SEBAGAI ULTIMUM REMEDIUM TERHADAP PERKARA ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM ATAS TIDAK TERCAPAINYA RESTORATIVE JUSTICE

Penulis

  • Michael Sophian Parulian Universitas Kristen Indonesia
  • Mompang L. Panggabean Universitas Kristen Indonesia
  • Armunanto Hutahaean Universitas Kristen Indonesia

Kata Kunci:

Pendekatan Pemidanaan, Ultimum Remedium, Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Restorative Justice

Abstrak

Pasal 64 huruf (g) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa perlindungan Khusus bagi Anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. Namun prakteknya sebagaimana dalam putusan Pengadilan yang langsung memberikan sanksi pidana kepada anak yang berhadapan dengan hukum tanpa mempertimbangkan asas ultimatum remedium. Adapaun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana penerapan asas ultimum remedium dalam penjatuhan sanksi pidana atau tindakan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum? Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif berupa bahan hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitis dan kasus serta teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan asas ultimum remedium dalam penjatuhan sanksi pidana atau tindakan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum belum sepenuhnya berjalan dengan baik, hal tersebut dikarenakan masih terdapat hakim dalam mengambil putusan berlandaskan kepada teori pembalasan dalam menyimpulkan kesalahan terhadap anak. Seharusnya peradilan pidana sejauh mungkin dihindarkan dari anak apabila tidak ada cara lain, maka penjatuhan pidananya pun harus bersifat non-custodial dengan mengacu kepada kepentingan terbaik bagi anak.

Article 64 letter (g) of Law Number 35 of 2014 states that Special Protection for Children in Conflict with the Law is carried out through avoidance from arrest, detention or imprisonment, except as a last resort and in the shortest possible time. However, the practice is as in the Court's decision which directly gives criminal sanctions to children who are in conflict with the law without considering the principle of remedium ultimatum. The formulation of the problem in this study is how to apply the principle of ultimum remedium in imposing criminal sanctions or actions against children who are in conflict with the law? The method used in this study is a type of normative juridical research in the form of literature legal materials or secondary data with sources of primary, secondary and tertiary legal materials. The research approach used is legal, conceptual, analytical and case approaches as well as legal material analysis techniques are carried out with qualitative analysis. The results of the study show that the application of the principle of ultimum remedium in imposing criminal sanctions or actions against children who are in conflict with the law has not fully gone well, this is because there are still judges in making decisions based on the theory of retribution in concluding mistakes against children. Criminal justice should be avoided as far as possible from the child if there is no other way, then the criminal punishment must also be non-custodial with reference to the best interests of the child.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-31