PENERAPAN SISTEM E-COURT DALAM PENEGAKAN HUKUM PROGRESIF PADA PERADILAN PIDANA
Kata Kunci:
E-court, Persidangan, PidanaAbstrak
Abstrak: Penerapan sistem E-court yang diperkenalkan untuk memfasilitasi persidangan elektronik yang salah satunya dalam perkara pidana. Sidang e-court harus mematuhi prinsip penyelenggaraan sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Namun, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melarang pelaksanaan tahap-tahap pengadilan tanpa kehadiran terdakwa dalam persidangan pemeriksaan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui mengetahui regulasi e-court pada mekanisme hukum pidana di Indonesia dan hambatan yang terdapat pada penerapan rangkaian e-court dalam persidangan pidana dengan hukum progresif. Jenis studi ini tergolong sebagai penelitian hukum normatif, yaitu studi yang dilaksanakan menggunakan sumber referensi atau informasi sekunder. Hasil dari penilitian ini menunjukkan bahwa regulasi e-court dalam sistem peradilan pidana di Indonesia adalah PERMA No. 4 Tahun 2020 mengenai Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Penerapan e-court di peradilan pidana Indonesia masih memiliki banyak kendala yaitu kendala substantif dan kendala teknis. Penerapan hukum progresif di Indonesia terkait sistem persidangan pidana dengan e-court secara umum yakni aparat hukum cenderung rigrid ketika menginterpretasikan frasa-frasa tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.