YURISDIKSI SENGKETA MEREK DAGANG IKEA SWEDIA DAN IKEA INDONESIA: PENDEKATAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Penulis

  • Muhammad Ikhwan Nugraha Putra Universitas Tidar
  • Faris Izzul Haq Universitas Tidar
  • Roki Faris Maulana Universitas Tidar
  • Dimas Adi Saputra Universitas Tidar
  • Fiqri Fitrah Banu Irfansyah Universitas Tidar
  • Arjuna Galih Djati Universitas Tidar

Kata Kunci:

Yurisdiksi, Sengketa Merek, Ikea Indonesia, Ikea Swedia

Abstrak

Sengketa merek dagang Ikea Swedia dengan Ikea Indonesia ini mencerminkan kompleksitas dalam menentukan yurisdiksi bagi kasus-kasus yang melibatkan pihak dari negara berbeda, terutama dalam konteks hak kekayaan intelektual. Artikel ini membahas dasar hukum dan pendekatan yang digunakan untuk menentukan yurisdiksi dalam sengketa merek dagang, serta prinsip-prinsip yang relevan dalam Hukum Perdata Internasional, seperti asas territorialitas dan prinsip good faith. Dalam konteks sengketa Ikea, artikel ini menyoroti perbedaan regulasi merek dagang antara Swedia dan Indonesia, serta implikasinya bagi keputusan pengadilan. Melalui pendekatan komparatif, artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai bagaimana yurisdiksi dalam sengketa merek internasional dapat ditetapkan dan implikasi hukum dari putusan yang diambil. Kajian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan dan praktisi hukum dalam menangani sengketa serupa di masa depan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29