ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERAN HAKIM DALAM PENEGAKAN HUKUM
Kata Kunci:
Analisis Yuridis, Kedudukan dan Fungsi Hakim, Penegak HukumAbstrak
Kebebasan hakim dalam konteks perkara pidana tidak timbul secara langsung, melainkan tergantung pada sejauh mana sistem hukum memberikan keleluasaan kepada hakim. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat normatif, atau disebut juga penelitian normatif. Penelitian hukum normatif atau penelitian ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Tujuan penelitian ini adalah memberikan kontribusi untuk pemahaman yang lebih baik terhadap peran hakim dalam penegakan hukum dan menawarkan solusi untuk meningkatkan efektivitas perannya. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa peran hakim tidak hanya terbatas pada pelaksanaan undang-undang, tetapi juga mencakup fungsi proaktif seperti menciptakan hukum baru, melakukan terobosan hukum, dan mengisi kekosongan hukum melalui putusan-progresif. Saat menjatuhkan putusan, diharapkan hakim mencerminkan prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sebagai dasar utama dalam sistem peradilan. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran hakim dalam penegakan hukum, menjelaskan konsep kebebasan hakim, dan menghasilkan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas peran hakim dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.