PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DI INDONESIA

Penulis

  • Dika Hardana Putra Universitas Terbuka
  • Muhamad Hasan Sebyar Universitas Terbuka

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum Konsumen, Transaksi Jual Beli, Jual Beli Online

Abstrak

ABSTRAK

Transaksi online merupakan aktivitas ekonomi yang memiliki kerentanan tindakan kriminal yang cukup tinggi. Karnanya hukum dalam perlindungan konsumen dalam transaksi online sangat penting untuk memastikan bahwa konsumen memiliki hak-hak yang dilindungi dan dapat melakukan tindakan hukum jika hak-hak mereka dilanggar. Karena itu penting untuk mengkaji tentang perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan mengemukakan sejauh mana perlindungan itu diberikan kepada konsumen dalam aktivitas transaksi online. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif meliputi prinsip-prinsip hukum termasuk juga doktrin-doktrinnya guna menjawab isu hukum itu sendiri. Adapun hasil dari penelitian ini didapat beberapa pasal dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang secara lugas menerangkan tentang pelrindungan bagi konsumen dalam transaksi online.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-16