POLITIK HUKUM DALAM PEMILIHAN UMUM

Penulis

  • Juita Novalia Br. Barus Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Ismaidar Universitas Pembangunan Panca Budi Medan

Kata Kunci:

Politik Hukum, Pemilihan Umum

Abstrak

Bagi negara demokrasi modern pemilihan umum merupakan mekanisme utama yang harus ada dalam tahapan penyelenggaraan negara dan pembentukan pemerintahan, Perkembangan politik hukum pemilu dari masa ke masa mengalami pergeseran yang signifikan. Pemilu dianggap sebagai bentuk nyata dari demokrasi serta wujud paling konkret dari partisipasi masyarakat dalam ikut serta dalam penyelenggaraan negara. Berdasarkan uraian di atas adapun rumusan masalah dalam jurnal ini ialah bagaimana politik hukum dalam pemilu. Metode Penelitian dalam jurnal ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif secara umum merupakan usaha untuk menggambarkan atau menganalisis individu, kelompok, organisasi, komunitas, atau pola interaksi sosial. Sistem pemilu itu mestinya lahir dari suatu pemahaman bersama hasil komunikasi yang baik antara pembuat undang-undang dengan partisipasi masyarakat. Identifikasi terhadap kategori produk hukum dalam sistem pemilu memperlihatkan kebijakan yang diberlakukan dalam sistem pemilu. Kebijakan hukum ini oleh beberapa ahli kemudian disebut sebagai politik hukum. Politik hukum adalah legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama dalam rangka mencapai tujuan negara. Politik hukum undang-undang  menghendaki dihasilkannya sistem multi partai sederhana dengan tujuan agar supaya diwujudkan kerja sama partai-partai politik menuju sinergi nasional. Politik hukum ini digunakan dalam pemilu agar tercapainya tujuan-tujuan pemilu dan juga tercapainya kedaulatan rakyat.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-31