STUDI KOMPARATIF PERBUATAN MELAWAN HUKUM LINGKUNGAN: ANALISIS INDONESIA DAN PERANCIS

Penulis

  • Ghaniya Raisa Watanata Universitas Pelita Harapan
  • Anabella Andini Universitas Pelita Harapan
  • Irene Marcella Universitas Pelita Harapan
  • Josephine Milhan Tan Universitas Pelita Harapan
  • Vionita Cicilia Universitas Pelita Harapan

Kata Kunci:

Perbuatan Melawan Hukum Lingkungan, Indonesia, Prancis, Tanggung Jawab Mutlak, Prinsip Polluter Pays, Perbandingan Hukum, Hukum Lingkungan

Abstrak

Penelitian ini mengkaji penerapan perbuatan melawan hukum lingkungan secara komparatif antara Indonesia dan Prancis, dengan menyoroti kerangka hukum dan prinsip-prinsip yang mendasari tindakan melawan hukum di bidang lingkungan. Indonesia mengatur PMH lingkungan melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan penekanan pada tanggung jawab mutlak dan pemulihan ekologis. Sementara itu, Prancis, melalui Pasal 1240 Code Civil, menerapkan mekanisme yang lebih terperinci, termasuk prinsip "polluter pays," untuk menentukan pertanggungjawaban. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dalam hal tanggung jawab, kesalahan, dan ganti rugi di kedua yurisdiksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedua negara mengadopsi tanggung jawab mutlak, pelaksanaannya mencerminkan tradisi hukum yang berbeda. Rekomendasi diajukan untuk meningkatkan penegakan hukum lingkungan dan menyelaraskan praktik hukum dengan tujuan keberlanjutan.

This study examines the comparative application of environmental torts between Indonesia and France, focusing on the legal frameworks and principles underpinning unlawful acts in environmental contexts. Indonesia regulates environmental torts under Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management, emphasizing strict liability and ecological restoration. Conversely, France, guided by Article 1240 of the Civil Code, applies detailed mechanisms, including the "polluter pays" principle, to determine accountability. Through a normative juridical approach, this research identifies the similarities and differences in liability, fault, and compensation between the two jurisdictions. The findings reveal that while both countries adopt strict liability, their execution reflects distinct legal traditions. Recommendations are proposed to enhance environmental law enforcement and align legal practices with sustainability goals.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29