PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WAJIB PAJAK DALAM PROSES PERADILAN PAJAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG PENGADILAN PAJAK
Kata Kunci:
Pajak Air Permukaan, Pajak DaerahAbstrak
Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang berperan vital dalam mendukung pembangunan nasional di Indonesia. Namun, peningkatan jumlah Wajib Pajak serta kompleksitas regulasi perpajakan menuntut sistem perlindungan hukum yang adil dan efisien. Penelitian ini mengkaji aspek perlindungan hukum bagi Wajib Pajak dalam proses peradilan pajak di Indonesia. Pengadilan Pajak sebagai lembaga peradilan khusus memiliki peran strategis dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi Wajib Pajak dalam proses peradilan pajak telah dijamin melalui berbagai instrumen hukum, namun masih terdapat beberapa kendala dalam implementasinya yang perlu mendapat perhatian untuk perbaikan sistem peradilan pajak di masa mendatang.