IMPLEMENTASI E-TAX COURT DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN CEPAT DAN MURAH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Penulis

  • Shinta Luna Bonita Universitas Tidar
  • Novi Nur Khakimah Universitas Tidar
  • Bella Ananda Putri Universitas Tidar
  • Hastuti Rahmasari Universitas Tidar
  • Cyntia Ardita Budiono Universitas Tidar

Kata Kunci:

Penyelesaian Perkara, Peradilan Sederhana, Sengketa Perpajakan

Abstrak

Penyelesaian perkara yang cepat dan murah merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan berbagai regulasi lainnya. Prinsip ini bertujuan untuk menciptakan keadilan yang efisien, dengan prosedur yang sederhana dan biaya terjangkau, guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Dalam konteks sengketa perpajakan, dasar hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, yang mengamanatkan proses gugatan, banding, dan peninjauan kembali melalui Pengadilan Pajak. Inovasi terbaru, seperti sistem E-Tax Court yang diluncurkan pada 31 Juli 2023, semakin meningkatkan efisiensi dan transparansi proses hukum perpajakan. Sistem ini mencakup fitur seperti pendaftaran elektronik, litigasi digital, dan e-putusan, yang memungkinkan wajib pajak mengajukan keberatan atau tuntutan tanpa harus menghadiri pengadilan secara fisik. Dengan sistem ini, proses hukum menjadi lebih cepat, hemat biaya, dan inklusif, mendorong transformasi digital dalam penyelesaian sengketa perpajakan di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29