PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENGGUNA MOBILE BANKING DALAM MENGHADAPI RISIKO CYBERCRIME DAN KEBOCORAN DATA PRIBADI
Kata Kunci:
Mobile Banking, Cybercrime, Perlindungan Hukum, Perbankan, Data PribadiAbstrak
Perkembangan teknologi informasi, khususnya dalam sektor perbankan melalui layanan mobile banking, membawa dampak positif terhadap kemudahan transaksi keuangan. Namun, seiring dengan kemajuan teknologi tersebut, muncul ancaman baru berupa kejahatan dunia maya (cybercrime) yang menargetkan nasabah serta data pribadi mereka. Perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna mobile banking menjadi sangat penting untuk menjaga privasi dan keamanan data mereka. Artikel ini mengkaji perlindungan hukum bagi pengguna mobile banking di Indonesia dengan menggunakan metode yuridis normatif, yakni dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan bagi nasabah dari ancaman cybercrime. Fokus kajian ini meliputi Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, artikel ini juga mengulas tanggung jawab bank dalam melindungi nasabah dari ancaman kejahatan siber serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh nasabah yang menjadi korban. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun terdapat dasar hukum yang cukup kuat untuk melindungi nasabah, penerapan regulasi yang lebih ketat dan peningkatan kesadaran dari pihak bank maupun nasabah sangat diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian akibat kejahatan dunia maya.
The development of information technology, particularly in the banking sector through mobile banking services, has a positive impact on the ease of financial transactions. However, along with technological advancements, new threats have emerged in the form of cybercrimes targeting customers and their personal data. Legal protection for mobile banking users is crucial to safeguard their privacy and data security. This article examines the legal protection for mobile banking users in Indonesia using a normative juridical approach, analyzing the regulations that provide protection for customers against cybercrime threats. The focus of this study includes the Banking Law, the Consumer Protection Law, and the Electronic Information and Transactions Law (ITE Law). Additionally, this article discusses the responsibility of banks in protecting customers from cyber threats and the legal recourse available to customers who become victims. This research finds that although there is a strong legal foundation to protect customers, stricter regulation enforcement and increased awareness from both banks and customers are needed to reduce the risk of losses due to cybercrimes.