KEPASTIAN DAN KEADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Penulis

  • Farizki Alam Universitas Negeri Tidar
  • Roki Faris Maulana Universitas Negeri Tidar
  • Fiqri Fitrah Banu Irfansyah Universitas Negeri Tidar
  • Syafrizal Aldi Tursandi Universitas Negeri Tidar

Kata Kunci:

Pengadilan Pajak, Kepastian Hukum, Keadilan, Sengketa Pajak, Reformasi Perpajakan, Independensi Peradilan, Hak Wajib Pajak, Efisiensi Proses, Sistem Perpajakan

Abstrak

Pengadilan Pajak memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak dalam penyelesaian sengketa pajak di Indonesia. Penelitian ini mengkaji faktor-faktor yang memengaruhi keadilan, termasuk kepastian hukum, kesetaraan beban pajak, penghormatan hak Wajib Pajak, efisiensi proses, serta independensi Pengadilan Pajak. Hasil menunjukkan bahwa meskipun mekanisme saat ini relatif efisien melalui Peninjauan Kembali (PK), keterbatasan akses ke upaya hukum lain, seperti banding dan kasasi, dapat menghambat keadilan substantif. Oleh karena itu, reformasi sistem peradilan pajak diperlukan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak Wajib Pajak. Reformasi ini diharapkan dapat memperkuat fungsi Pengadilan Pajak sebagai lembaga yang menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan nasional.

 

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29