ANALISIS EKSISTENSI PERADILAN PAJAK TERHADAP IMPLIKASI PUTUSAN PENGADILAN BERDASARKAN TINJAUAN ASPEK TUJUAN HUKUM

Penulis

  • Melati Lintang Kirana Universitas Tidar
  • Himas Diningrat Universitas Tidar
  • Agisa Riris Haryaningsih Universitas Tidar
  • Puandra Garil Yudhani Universitas Tidar
  • Dimar Ciptaning Pramesti Universitas Tidar
  • Saniatur Rizky Septyani Universitas Tidar

Kata Kunci:

Peradilan Pajak, Putusan Pengadilan Dan Tujuan Hukum

Abstrak

Peran Pengadilan Pajak dalam Mencapai Tujuan Hukum yaitu Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan yang patut diutamakan, namun pengadilan pajak di Indonesia masih belum dapat mewujudkannya. Hambatan utamanya adalah kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas dan adanya dualisme kewenangan antara Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung. Selain itu, sering diasumsikan bahwa putusan Pengadilan Pajak masih kurang memiliki komponen filosofis dan yuridis. Selain untuk mengetahui unsur-unsur yang menentukan kualitas putusan Pengadilan Pajak, penelitian ini bertujuan untuk menilai seberapa jauh Pengadilan Pajak telah memenuhi tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan melakukan analisis terhadap literatur-literatur yang relevan, putusan-putusan Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan.Menurut UU No. 14 tahun 2002, Pengadilan Pajak, yang merupakan bagian dari lembaga peradilan, memiliki keputusan akhir atas ketetapan pajak.Dalam kasus-kasus tertentu, putusan hakim harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang sangat mendukung keadilan, kepastian, dan kemanfaatan supaya.Pada kenyataannya, Pengadilan Pajak harus mengedepankan keadilan dalam putusannya, namun seringkali mengabaikan kepastian dan kemanfaatan. Akibatnya, para hakim harus membuat kesimpulan berdasarkan penelitian hukum yang menyeluruh dan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kemanfaatan, keadilan, dan kejelasan. Pasal 27 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menyatakan bahwa pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Pengadilan pajak, seperti halnya pengadilan khusus lainnya dalam sistem peradilan umum, haruslah merupakan badan peradilan yang bertanggung jawab atas masalah administrasi perpajakan. Kemandirian pengadilan pajak memungkinkan pengadilan pajak untuk berfungsi tanpa campur tangan pemerintah atau Mahkamah Agung.

The Role of Tax Courts in Achieving Legal Objectives, namely Justice, Certainty and Benefit, which should be prioritized, but tax courts in Indonesia have not been able to realize it. The main obstacles are the lack of quality human resources and the dualism of authority between the Ministry of Finance and the Supreme Court. In addition, it is often assumed that Tax Court decisions still lack philosophical and legal components. In addition to determining the elements that determine the quality of Tax Court decisions, this study aims to assess how far the Tax Court has fulfilled the legal objectives, namely justice, certainty and benefit. This study uses a normative legal approach, by analyzing relevant literature, Tax Court decisions, and laws and regulations. According to Law No. 14 of 2002, the Tax Court, which is part of the judicial institution, has the final decision on tax assessments. In certain cases, the judge's decision must be based on legal considerations that strongly support justice, certainty, and benefit so that. In reality, the Tax Court must prioritize justice in its decisions, but often ignores certainty and benefit. As a result, judges must make conclusions based on thorough legal research and consider factors such as expediency, fairness, and clarity. Article 27 of Law Number 48 of 2009 states that a special court can only be established in one judicial environment under the Supreme Court. The tax court, like other special courts in the general judicial system, must be a judicial body responsible for tax administration matters. The independence of the tax court allows the tax court to function without interference from the government or the Supreme Court.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29