ANALISIS KASUS TERKAIT PELANGGARAN HAK MEREK DAGANG: PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA I AM GEPREK BENSU DAN GEPREK BENSU
Kata Kunci:
Hak Kekayaan Intelektual, Merek Dagang, Perlindungan Hukum, Sengketa MerekAbstrak
Perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi semakin penting di era perdagangan global untuk menjaga daya saing ekonomi yang sehat dan menghentikan pembajakan serta aktivitas penipuan. Sebagai salah satu komponen HKI, merek dagang sangat penting untuk membedakan barang dan jasa satu sama lain di pasar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki hukum merek dagang Indonesia dan mengevaluasi sengketa merek dagang antara "Geprek Bensu" dan "Saya Geprek Bensu," yang diselesaikan melalui putusan Pengadilan Niaga nomor 57/Pdt.Sus.Merek/2019/PN Niaga Jkt. Pst. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan data yang disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa merek dagang yang terdaftar mendapatkan perlindungan eksklusif dari negara. Sengketa antara "Geprek Bensu" dan "I Am Geprek Bensu" diputuskan berdasarkan sistem "first to file" yang dianut oleh hukum merek di Indonesia, di mana pemilik merek yang lebih dahulu mendaftarkan memiliki hak eksklusif. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha di Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan mencegah perselisihan hak merek di masa depan.
The legal protection of intellectual property rights (IPR) has become more and more crucial in the age of global trade in order to uphold fair economic competitiveness and stop fraud and piracy. As a component of IPR, trademarks are essential for differentiating goods and services in the marketplace. With reference to the trademark dispute between "Geprek Bensu" and "I Am Geprek Bensu," which was settled by the Commercial Court's judgment number 57/Pdt.Sus.Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst., this research is to investigate trademark protection in Indonesia. Normative legal research approach is used, and descriptive data presentation is used. The findings indicate that registered trademarks receive exclusive protection from the state. The dispute between "Geprek Bensu" and "I Am Geprek Bensu" was resolved based on Indonesia's "first to file" trademark system, where the first to register the trademark gains exclusive rights. This case underscores the importance of trademark registration for business actors in Indonesia to secure legal protection and prevent future trademark disputes.