PENGARUH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 26/PUU-XXI/2023 TERHADAP INDEPENDENSI PENGADILAN PAJAK
Kata Kunci:
Pengadilan Pajak, Independensi, Putusan Mahkamah KonstitusiAbstrak
Pengadilan Pajak memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa perpajakan yang timbul akibat perbedaan interpretasi antara fiskus dan wajib pajak. Namun, independensi Pengadilan Pajak seringkali dipertanyakan karena dual roof system yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, dimana pembinaan dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan. Sistem ini menimbulkan kekhawatiran adanya konflik kepentingan, khususnya pengaruh dari pihak eksekutif terhadap kemandirian hakim dalam memutus sengketa pajak. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 mengubah pengaturan ini dengan mengalihkan kewenangan pembinaan organisasi, keuangan, dan administratif Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung secara bertahap hingga 31 Desember 2026. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh putusan tersebut terhadap peningkatan independensi Pengadilan Pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan kewenangan ini memperkuat prinsip one roof system dalam kekuasaan kehakiman, sehingga menghilangkan potensi konflik kepentingan dari pihak eksekutif. Penelitian artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan konseptual dengan menganalisis data secara deskriptif kualitatif.
The Tax Court has an important role in resolving tax disputes arising from differences in interpretation between tax authorities and taxpayers. However, the independence of the Tax Court is often questioned due to the dual roof system stipulated in Law Number 14 Year 2002, where guidance is provided by the Supreme Court and the Ministry of Finance. This system raises concerns about conflicts of interest, especially the influence of the executive on the independence of judges in deciding tax disputes. Constitutional Court Decision Number 26/PUU-XXI/2023 changed this arrangement by transferring the organizational, financial, and administrative guidance authority of the Tax Court from the Ministry of Finance to the Supreme Court in stages until 31 December 2026. This study aims to analyze the effect of the decision on increasing the independence of the Tax Court. The results show that this transfer of authority strengthens the principle of one roof system in judicial power, thus eliminating the potential conflict of interest from the executive. This article research uses normative juridical method and conceptual approach by analyzing data descriptively qualitative.