ANALISIS YURIDIS SENGKETA PAJAK ANTARA PEMERINTAH DAN PT CITRA MARGA NUSAPHALA PERSADA DALAM KONTEKS HUKUM PAJAK INDONESIA

Penulis

  • Kheisa Rahma Adhadina Universitas Tidar
  • Savira Eka Kusumawati Universitas Tidar
  • Nanjelina Adinda Fazya Universitas Tidar
  • Hafidz Lukman Hakim Universitas Tidar
  • Ryan Adhi Pratama Universitas Tidar

Kata Kunci:

Perpajakan Indonesia, Sengketa Pajak

Abstrak

Perpajakan di Indonesia merupakan elemen krusial dalam pendanaan negara, namun sering memicu sengketa antara pemerintah dan wajib pajak, seperti yang terjadi pada PT Citra Marga Nusaphala Persada. Artikel ini merumuskan permasalahan terkait peran peradilan pajak dalam melindungi hak wajib pajak dan penerapan hukum perpajakan dalam sengketa tersebut. Pembahasan menunjukkan bahwa peradilan pajak sangat penting dalam menjamin keadilan dan transparansi, walaupun masih ada tantangan dalam proses audit dan pengawasan. Kesimpulan menekankan perlunya perbaikan dalam mekanisme keberatan dan peningkatan akuntabilitas. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih adil dan efektif, memastikan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan meningkat. Melalui perbaikan ini, diharapkan sengketa perpajakan dapat diminimalisir dan diselesaikan secara efisien.

Taxation in Indonesia is a crucial element in state funding, but it often triggers disputes between the government and taxpayers, as happened to PT Citra Marga Nusaphala Persada. This article formulates issues related to the role of the tax court in protecting the rights of taxpayers and the application of tax law in these disputes. The discussion shows that tax justice is very important in ensuring fairness and transparency, although there are still challenges in the audit and supervision process. The conclusion emphasizes the need for improvements in the objection mechanism and increased accountability. The goal is to create a fairer and more effective tax environment, ensuring public trust in the tax system increases. Through this improvement, it is hoped that tax disputes can be minimized and resolved efficiently.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30