PERSPEKTIF KAIDAH HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PADA PERCERAIAN PERKAWINAN CAMPURAN

Penulis

  • Agisa Riris Haryaningsih Universitas Tidar
  • Dimar Ciptaning Pramesthi Universitas Tidar
  • Devita Putri Universitas Tidar
  • Saniatur Rizky Septyani Universitas Tidar

Kata Kunci:

Perkawinan Campuran, Hukum Perkawinan, Harta Perkawinan Campuran

Abstrak

Hukum Perkawinan mengatur aset perkawinan dan hal-hal yang berhubungan dengan perkawinan. Masalah hukum perkawinan ini adalah salah satu yang paling sensitif dan berpotensi rumit karena lebih sulit untuk diatur daripada bidang hukum yang berdiri sendiri. Kompleksitas masalah properti yang timbul dari kehidupan bersama tidak hanya didasarkan pada Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 tetapi juga membutuhkan penerapan norma-norma universal hukum perkawinan. Penelitian ini memiliki dua tujuan yang ingin dicapai yaitu untuk memahami dengan jelas implikasi hukum dari perkawinan campuran terhadap harta perkawinan di bawah Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 terhadap tata cara penyelesaian secara hukum serta akibat perceraian Hukum Perdata Internasional. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa perkawinan campuran memiliki konsekuensi hukum terhadap harta perkawinan di bawah Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, yang menyatakan bahwa jika para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan, harta perkawinan menjadi harta bersama. Perjanjian pemisahan harta dapat dibentuk setelah perkawinan dengan mengajukan permohonan ke pengadilan dan menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

This issue of marital law is one of the most sensitive and potentially complicated because it is more difficult to regulate than stand-alone areas of law. The complexity of property issues arising from cohabitation is not only based on Marriage Law No.1 of 1974 but also requires the application of universal norms of marital law. The two main objectives of this study are to better understand the legal implications of mixed marriages on marital property under Marriage Law No. 1 of 1974 on legal settlement procedures and the consequences of divorce under International Civil Law. The methodology used is normative juridical. The research findings reveal that mixed marriages have legal consequences for marital property under Marriage Law No. 1 of 1974, which states that if the parties cannot reach an agreement, marital property becomes joint property. A property separation agreement can be formed after the marriage by submitting an application to the court and receiving a court decision with permanent legal force.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30