PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA KONFLIK BERSENJATA ISRAEL-PALESTINA BERDASARKAN PERSEPKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Kata Kunci:
Perempuan dan Anak, Hak Asasi, Hukum Humaniter InternasionalAbstrak
Perlindungan terhadap anak dan perempuan di Palestina dalam konflik bersenjata dengan Israel menjadi topik bahasan serius. Terdapat tindakan-tindakan yang dilakukan olehIsrael dikategorikansebagai bentuk pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional. Pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional tidak bisa dipisahkan dari peran Hukum Pidana Internasional. Dalam penelitian ini membahas mengenai peran dari kedua hukum tersebut kaitannya dengan perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan Palestina pada konflik bersenjata yang terjadi dengan menggunakan metode studi kepustakaan melalui litelatur-litelatur yang relevan. Tujuan dari penelitian ini berfokus pada pembahasan terhadap bentuk pelanggaran Israel ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Pidana Internasional. Hukum Hasil dari penelitian menunjukan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Israel tergolong pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional, salah satunya melanggar prinsip pembeda yang berakibat pada perampasan hak asasi dari perempuan dan anak Palestina.
The protection of children and women in Palestine in the armed conflict with Israel is a serious topic of discussion. There are actions committed by Israel categorized as a form of violation of International Humanitarian Law. Violations of International Humanitarian Law cannot be separated from the role of International Criminal Law. This study discusses the role of the two laws in relation to the protection of Palestinian children and women in the armed conflict that occurred by using the literature study method through relevant literature. The purpose of this research focuses on the discussion of the form of Israeli violations in terms of International Humanitarian Law and International Criminal Law. Law The results of the research show that the actions taken by Israel are classified as violations of International Humanitarian Law, one of which violates the principle of distinction which results in the deprivation of human rights of Palestinian women and children.