UPAYA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA UNTUK MELINDUNGI HAK PIHAK YANG DIRUGIKAN DALAM KEPUTUSAN ADMINISTRATIF

Penulis

  • Nirma Shalwa Universitas Negeri Semarang
  • Shinta Mariam Universitas Negeri Semarang
  • Moh. Imam Gusthomi Universitas Negeri Semarang

Kata Kunci:

Peradilan Tata Usaha Negara, Keputusan Administratif, Hak-Hak Masyarakat

Abstrak

Peran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam melindungi hak-hak pihak yang dirugikan oleh keputusan administratif yang dianggap tidak adil. PTUN, sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman di Indonesia, berperan penting dalam menjamin keadilan administratif dan melindungi warga negara dari tindakan pemerintah yang sewenang-wenang. Menyoroti berbagai upaya yang dilakukan PTUN, seperti menguji keabsahan keputusan administratif, memberikan kepastian hukum, dan menegakkan prinsip negara hukum serta keadilan sosial. Dengan pendekatan yuridis-normatif, Menganalisis bagaimana PTUN berfungsi sebagai alat kontrol sosial untuk memastikan bahwa keputusan administratif sejalan dengan peraturan hukum yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Melalui studi kasus menekankan masalah yang dihadapi PTUN dalam menjamin keadilan dan menangani sengketa tata usaha negara. Diharapkan dengan adanya reformasi berkala sistem PTUN diusulkan untuk melindungi hak-hak masyarakat dengan lebih baik.

The role of the State Administrative Court (PTUN) in protecting the rights of parties harmed by administrative decisions that are considered unfair. PTUN, as part of the judicial power in Indonesia, plays an important role in ensuring administrative justice and protecting citizens from arbitrary government actions. Highlighting the various efforts made by PTUN, such as testing the validity of administrative decisions, providing legal certainty, and upholding the principles of the rule of law and social justice. Using a juridical-normative approach, analyzes how the PTUN functions as a social control tool to ensure that administrative decisions are in line with applicable laws and the General Principles of Good Governance (AAUPB). Through case studies emphasizing the problems faced by the PTUN in ensuring justice and handling state administrative disputes. It is hoped that periodic reforms to the PTUN system are proposed to better protect people's rights.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30