LARANGAN PERKAWINAN SESUKU DALAM BUDAYA MINANGKABAU MENURUT HUKUM ADAT
(Suatu Studi Di Nagari Singgalang Kec. X Koto)
Kata Kunci:
Minangkabau, Hukum Adat, Larangan Perkawinan, Matrilineal, BudayaAbstrak
Larangan perkawinan sesuku dalam budaya Minangkabau merupakan salah satu norma adat yang dilandasi oleh prinsip matrilineal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi larangan tersebut di Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, serta relevansinya dengan hukum adat Minangkabau. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan perkawinan sesuku tetap dipertahankan sebagai upaya menjaga garis keturunan dan keharmonisan struktur sosial masyarakat. Namun, terdapat beberapa tantangan dalam penerapannya akibat pengaruh modernisasi dan globalisasi. Studi ini memberikan kontribusi dalam memahami keberlanjutan norma adat dalam masyarakat Minangkabau serta implikasinya terhadap hukum adat di era kontemporer.
The prohibition of same-clan marriages in Minangkabau culture is a customary norm based on the matrilineal principle. This study aims to analyze the implementation of this prohibition in Nagari Singgalang, X Koto District, and its relevance to Minangkabau customary law. A qualitative approach was employed, with data collected through in-depth interviews, observations, and literature studies. The findings reveal that the prohibition is upheld to preserve lineage and maintain the social harmony of the community. However, its application faces challenges due to the influence of modernization and globalization. This study contributes to understanding the sustainability of customary norms in Minangkabau society and their implications for customary law in the contemporary era.