ANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM KASUS PERTAMBANGAN PASIR ILEGAL DI SULAWESI SELATAN
Kata Kunci:
Pertambagan Pasir, Sanksi Pidana, Penegakan HukumAbstrak
Pengelolaan tambang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat, termasuk usaha pertambangan yang dikelola oleh rakyat dalam bentuk pertambangan rakyat, yang terindikasi selama ini dilakukan secara ilegal. Penegakan hukum dijalankan untuk menjaga, mengawal dan mengantar hukum agar tetap tegak searah dengan tujuan hukum dan tidak dilanggar oleh siapapun. Kegiatan penegakan hukum merupakan tindakan penerapan hukum terhadap setiap orang yang perbuatannya menyimpang dan bertentangan dengan norma hukum, artinya hukum diberlakukan bagi siapa saja dan pemberlakuannya sesuai dengan mekanisme dan cara dalam sistem penegakan hukum yang telah ada. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk sanksi pidana dalam hukum pertambangan mineral dan batu bara berdasarkan Undang- undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Maka dapat disimpulkan bahwa implementasi sanksi pidana hukum petambangan mineral dan batu bara di kawasan perbatasan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara bahwa sanksi pidana berupa pidana penjara minimal satu tahun penjara dan maksimal sepuluh tahun penjara dengan denda paling tinggi sepuluh miliar Rupiah ditambah pemberatan dan pidana tambahan sebagai implikasi terhadap pelanggaan hukum pertambangan mineral dan batu bara. Adapun saran yang dapat penulis sarankan adalah sebaiknya implikasi sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara semakin intens sebagai upaya preventif dalam pertmbangan mineral dan batu bara tanpa izin untuk perseorangan atau badan hukum.
Mining management is expected to be able to improve people's welfare, including mining businesses managed by the people in the form of community mining, which have been indicated to be carried out illegally. Law enforcement is carried out to maintain, oversee and guide the law so that it remains upright in line with the objectives of the law and is not violated by anyone. Law enforcement activities are acts of enforcing the law against anyone whose actions deviate and conflict with legal norms, meaning that the law applies to anyone and its implementation is in accordance with the mechanisms and methods in the existing law enforcement system. The purpose of the study is to determine the form of criminal sanctions in mineral and coal mining law based on Law Number 3 of 2020 concerning Amendments to Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining. It can be concluded that the implementation of criminal sanctions for mineral and coal mining in border areas based on Law Number 3 of 2020 concerning Amendments to Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining that criminal sanctions in the form of imprisonment of at least one year and a maximum of ten years in prison with a maximum fine of ten billion Rupiah plus additional penalties as implications for violations of mineral and coal mining laws. The suggestion that the author can suggest is that the implications of criminal sanctions against perpetrators of mineral and coal mining crimes should be more intense as a preventive effort in illegal mineral and coal mining for individuals or legal entities.