PERAN BAWASLU KOTA MAGELANG DALAM PENGAWASAN KAMPANYE PILKADA: MENJAGA NETRALITAS DAN KEJUJURAN PEMILIHAN 2024

Penulis

  • Luwes Dwi Triani Universitas Tidar
  • Roselia Ariyanti Universitas Tidar
  • Nova Trisna Dwi Syafitri Universitas Tidar
  • Vira Nur Lestari Universitas Tidar
  • Wahyu Prabowo Universitas Tidar

Kata Kunci:

Pengawas, Netralitas, Aparatur Sipil Negara

Abstrak

Negara Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis (democratische  rechtsstaat) dimana rakyat mempunyai hak untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik salah satunya melalui pemilihan. Pemilihan sendiri memiliki lembaga yang berwenang untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh Indonesia yaitu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum atau biasa disebut Bawaslu. Dalam proses pemilihan tentunya akan menimbulkan permasalahan hukum yang beragam oleh karena itu dalam memelihara integritas, keterbukaan, dan keadilan dalam proses pemilihan maka Bawaslu harus dapat bertanggung jawab dan menjamin kelancaran proses penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran pemilihan dan bekerja sama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu untuk dapat menyelaraskan persepsi hukum agar dapat menangani permasalahan tindak pidana pemilihan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui peran Bawaslu Kota Magelang dalam melakukan pengawasan serta untuk memahami prosedur dalam penyelesaian pelanggaran terhadap netralitas oleh Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Tahun 2024 dengan menggunakan metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa Bawaslu dalam melaksanakan fungsi pengawasan melakukan kerjasama dengan seluruh pengawas pemilihan baik dari pengawas tingkat kecamatan maupun pengawas tingkat kelurahan/desa, serta dalam menangani setiap dugaan pelanggaran, Bawaslu berkoordinasi dengan Gakkumdu untuk menyelesaikan permasalahan hukum.

The Indonesian state is a democratic state of law (democratische rechtsstaat) where people have the right to participate in making political decisions, one of which is through elections. The election itself has an institution authorized to oversee the implementation of elections throughout Indonesia, namely the General Election Supervisory Agency or commonly called Bawaslu. In the election process, of course, it will cause various legal problems, therefore, in maintaining integrity, openness and justice in the election process, Bawaslu must be able to be responsible and ensure the smooth process of law enforcement against any election violations and work closely with the Integrated Law Enforcement Center or Gakkumdu to be able to harmonize legal perceptions in order to deal with the problem of election crimes. This study aims to determine the role of Bawaslu Magelang City in conducting supervision and to understand the procedures in resolving violations of neutrality by the State Civil Apparatus in the 2024 Election using normative research methods. Based on the results of research that has been conducted, it is concluded that Bawaslu in carrying out the supervisory function cooperates with all election supervisors both from sub-district level supervisors and village / kelurahan level supervisors, and in handling any alleged violations, Bawaslu coordinates with Gakkumdu to resolve the problem.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30