ANALISIS YURIDIS HUKUM YANG BERLAKU DALAM PERCERAIAN LINTAS NEGARA: STUDI KASUS PUTUSAN PERCERAIAN WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA
Kata Kunci:
Perceraian, Warga Negara Asing, Hukum Perdata InternasionalAbstrak
Perkawinan campuran merupakan perkawinan yang terjadi antar dua kewarganegaraan yang berbeda, dengan adanya perkawinan campuran ini melibatkan isu hukum perdata dan pubik dalam kancah Internasional, terutama terkait kewarganegaraan. Dalam suatu perkawinan perselisihan muncul karena perbedaan status hukum antara suami dan istri serta hak-hak anak. Seperti halnya kasus warga negara Afrika yang mengajukan permohonan perceraian di Indonesia, kasus ini terjadi karena adanya pertengkaran berkelanjutan dan hidup terpisah selama sepuluh tahun tanpa ada keturunan. Tentunya dalam menyelaisekan perkara ini hakim melakukan berbagai pertimbangan dari berbagai sumber atau dasar hukum. Terdapat pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam putusan perkara perceraian antar warga Afrika Selatan dengan nomor putusan 172/Pdt.G/2014/PN.Dps. Maka dengan adanya penelitan ini untuk menganalisis bagaimana pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim dalam memutuskan perkara tersebut dana apakah prinsip hukum perdata indternasional sudah diterapakan oleh hakim dalam memutuskan putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dimana dengan mengakaji bahan utama, seperti teori, konsep, asas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Temuan penelitian ini dapat dilihat bahwa dalam memutuskan suatu putusan tersebut hakim memperhatikan dari berbagai sumber atau dasar hukum baik dasar hukum dimana perkara itu diajukan maupun dimana Kewarganegaraan kedua belah pihak.