AKIBAT HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN
Kata Kunci:
Hukum, Perkawinan Campuran, KewarganegaraanAbstrak
Setiap negara memiliki pengaturan yang berbeda mengenai konsep dan cara mendapatkan status kewarganegaraan. Status kewarganegaraan bisa didapatkan seseorang melalui perkawinan campuran atau perkawinan lintas negara. Perkawinan campuran termasuk ke dalam peristiwa hukum dimana perkawinan tersebut terjadi antara dua orang yang memiliki kewarganegaraan berbeda. Perkawinan campuran memiliki akibat hukum, baik bagi suami maupun istri bahkan anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran yaitu mengenai status kewarganegaraan masing-masing dari mereka. Metode yang kami gunakan dalam penulisan artikel ini adalah perbandingan hukum nasional negara Jerman dan Indonesia dengan tujuan untuk menganalisis dan membandingkan regulasi mengenai status kewarganegaraan setelah adanya perkawinan campuran. Fokus utama dari perbandingan ini adalah pada status kewarganegaraan pasangan dan anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran.
Each country has different arrangements regarding the concept and method of obtaining citizenship status. A person can obtain citizenship status through mixed marriage or cross-border marriage. Mixed marriage is included in a legal event where the marriage occurs between two people who have different nationalities. Mixed marriages have legal consequences, both for husbands and wives and even children born from mixed marriages, namely regarding the citizenship status of each of them. The method we use in writing this article is a comparison of the national laws of Germany and Indonesia with the aim of analyzing and comparing regulations regarding citizenship status after a mixed marriage. The main focus of this comparison is on the citizenship status of spouses and children born from mixed marriages.