KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA INTERNAL DPD – RI
Kata Kunci:
Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah, Penyelesaian SengketaAbstrak
Konflik internal antara pimpinan lama dan baru DPD – RI terkait perubahan masa jabatan yang awalnya 5 tahun menjadi 2,5 tahun dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan memutuskan masa jabatan pimpinan DPD – RI harus tetap 5 tahun, sesuai dengan siklus pemilu seperti di MPR dan DPR. Meskipun peraturan tersebut telah dibatalkan, Mahkamah Agung tetap memandu pengambilan sumpah pimpinan baru DPD – RI. Hal ini menimbulkan sengketa tentang hasil pemilihan dan pelantikan pimpinan DPD-RI masa jabatan tahun 2017 – 2019. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan menelaah teori – teori, konsep – konsep, dan asas – asas hukum, serta peraturan perundang – undangan yang terkait. Dalam penyelesaian sengketa terkait pelantikan kepemimpinan DPD – RI, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pihak yang berwenang, merujuk pada Pasal 61 ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa kewenangan MK adalah memutus sengketa kewenangan di antara lembaga – lembaga negara.
The internal conflict between the old and new DPD-RI leaders regarding the change in term of office from 5 years to 2.5 years was canceled by the Supreme Court and decided that the term of office of DPD – RI leaders must remain 5 years, in accordance with the election cycle such as in the MPR and DPR. Even though this regulation has been cancelled, the Supreme Court continues to guide the oath – taking of the new DPD – RI leadership. This gave rise to a dispute regarding the results of the election and inauguration of the DPD-RI leadership for the 2017 – 2019 term. This research uses a normative juridical approach based on the main legal materials by examining legal theories, concepts and principles, as well as related laws and regulations. In resolving disputes related to the inauguration of the DPD – RI leadership, the Constitutional Court (MK) is the competent authority, referring to Article 61 paragraph (2) of Law Number 23 of 2004 concerning the Constitutional Court, which states that the MK's authority is to decide authority disputes between state institutions.