KEWENANGAN JAKSA MELAKUKAN PENYIDIKAN DALAM MENANGANI KASUS KREDIT MACET DI BIDANG PERBANKAN

Penulis

  • Agusman Rudin Martin Harefa Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Herlina Manullang Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Kejaksaan, Penyidikan Perkara Pidana, Kredit Macet

Abstrak

Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran yang penting dalam sistem peradilan pidana, sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan bertanggung jawab untuk menuntut perkara pidana dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik. Selain itu Kejaksaan juga berperan dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang kejaksaan Republik Indonesia. Ini menunjukkan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan bukan hanya penuntutan perkara pidana, tetapi juga dalam memberikan perlindungan hukum di bidang perdata dan administrasi. Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa memiliki kewenangan tertentu untuk melakukan penyidikan dalam kasus-kasus pidana tertentu. Salah satu isu penting yang sering dihadapi adalah kredit macet di sektor perbankan, di mana debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. Hal ini dapat berdampak besar pada stabilitas ekonomi. Kewenangan Jaksa dalam konteks penyidikan di sektor perbankan meliputi penggeledahan, pemeriksaan saksi, dan pemanggilan pihak terkait untuk membantu dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti.

The Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia has an important role in the criminal justice system, in accordance with Article 30 paragraph (1) of Law Number 16 of 2004 concerning the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia. The prosecutor's office is responsible for prosecuting criminal cases and ensuring law enforcement runs smoothly. Apart from that, the Prosecutor's Office also plays a role in the fields of Civil Law and State Administration, as regulated in Article 30 paragraph (2) of Law Number 16 of 2004 concerning the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia. This shows that the Prosecutor's Office has the authority not only to prosecute criminal cases, but also to provide legal protection in the civil and administrative fields. Based on Article 30 of Law Number 16 of 2004 concerning the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia, the Prosecutor has certain authority to carry out investigations in certain criminal cases. One important issue that is often faced is bad credit in the banking sector, where debtors fail to fulfill payment obligations according to the agreement. This can have a major impact on economic stability. The authority of the Prosecutor in the context of investigations in the banking sector includes searches, examining witnesses, and summoning related parties to assist in the investigation process and collecting evidence.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30