ANALISIS HUKUM PERCERAIAN CAMPURAN MELALUI PENDEKATAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DI INDONESIA
Kata Kunci:
Perkawinan, KewarganegaraanAbstrak
Perkawinan antar negara, atau perkawinan campuran, adalah fenomena yang semakin umum di era globalisasi ini. Di Indonesia, perkawinan antar negara diatur oleh UU Perkawinan dan perubahannya. Pasangan harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum yang berlaku bagi masing-masing negara. Perkawinan dengan orang yang berbeda kewarganegaraan seringkali menimbulkan masalah, terutama ketika kelangsungan mencatatkan perkawinan di negara asal calon suami atau istri. Menurut hukum perdata internasional, prosedur perkawinan antar bangsa menetapkan bahwa aturan pernikahan untuk pasangan non-warga negara akan diterapkan oleh hukum negara calon suami atau istri. Dalam kasus ini, anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut secara otomatis menerima kewarganegaraan ayahnya berdasarkan asas ius sanguinis, yaitu kewarganegaraan diwariskan dari ayah ke anak. Oleh karena itu, jika ayahnya adalah WNA, anak tersebut akan menjadi WNA. Memberikan informasi yang jelas dan menyediakan website untuk pasangan yang akan menikah adalah solusi untuk masalah yang muncul dalam prosedur perkawinan campuran yang diatur oleh pemerintah. Salah satu efeknya adalah munculnya perkawinan campuran antara pasangan dengan berbagai kewarganegaraan, termasuk tenaga kerja Indonesia dan tenaga kerja asing.
Interstate marriage, or mixed marriage, is an increasingly common phenomenon in this era of globalization. In Indonesia, interstate marriage is regulated by the Marriage Law and its amendments. Spouses must meet the conditions set by the laws applicable to each country. Marriage with people of different nationalities often causes problems, especially when the marriage is registered in the country of origin of the prospective husband or wife. According to international civil law, the procedure for inter-nation marriages stipulates that the marriage rules for non-citizen couples shall be governed by the law of the country of the prospective husband or wife. In this case, children born from the marriage automatically receive their father's citizenship based on the principle of ius sanguinis, that is, citizenship is inherited from father to son. Therefore, if the father is a foreigner, the child will become a foreigner. Providing clear information and providing a website for couples who are about to get married is the solution to the problems that arise in the mixed marriage procedures regulated by the government. One of the effects is the emergence of mixed marriages between couples of various nationalities, including Indonesian and foreign workers.