TINDAK PIDANA PELAKU KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 110/PID.SUS/2023/PN BAN

Penulis

  • Hevy Nissi Elizabeth Silalahi HKBP Nommensen
  • Ojak Nainggolan HKBP Nommensen

Kata Kunci:

Tindak Pidana, Kecelakaan Lalu Lintas, Kematian

Abstrak

Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur banyaknya kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang mengakibatkan kematian. Tuntutan pidana tetap dapat diajukan terhadap pelaku meskipun telah terjadi perdamaian dan pelaku telah mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada keluarga korban. Penyidikan oleh kepolisian tetap diperbolehkan. Di Indonesia, penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas secara kekeluargaan dengan keluarga korban di luar pengadilan merupakan salah satu pilihan. Selain itu, tindak pidana yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas berdampak buruk bagi masyarakat, terlihat dari semakin banyaknya korban, terutama di kota-kota besar yang sehari-hari menjadi tempat tugas kepolisian dan kejaksaan. Mengingat nilai nyawa seseorang yang sulit dinilai dengan nilai uang, semakin banyaknya korban kecelakaan merupakan hal yang tidak diinginkan oleh berbagai pihak. Karena pembunuhan dalam kerangka hukum pidana positif diartikan sebagai pembunuhan yang direncanakan oleh pelaku, maka banyaknya korban yang meninggal dalam kasus kecelakaan tergolong pembunuhan karena kecerobohan atau kelalaian. Diharapkan kepada seluruh pengguna jalan raya untuk lebih waspada dan sadar akan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal sering kali diancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp12 juta. Ketentuan ini diatur dalam pasal kecelakaan lalu lintas, yaitu Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009

The number of traffic accidents in Indonesia that result in death is regulated in Article 310 of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation (UU LLAJ). Even though the perpetrator has been responsible to the victim's family and there has been peace, criminal charges can still be filed against the perpetrator. The police still have the right to carry out investigations. Settlement of traffic accident cases in Indonesia can also be done through peace outside of court with the victim's family. In addition, the crime of traffic accidents has a negative impact on society, namely the increasing number of victims of road traffic accidents, especially in big cities which provide daily work to the Police Service and indirectly also to Prosecutors and Judges. The increasing number of victims in accidents is something that is undesirable for various parties, considering how precious a person's life is, which is difficult to measure in just a certain amount of money. The large number of victims who died in accident cases were categorized as murder due to negligence or negligence, because murder in the context of positive criminal law is categorized as murder that was desired by the perpetrator. The aim is to make all road users more alert and aware of the safety of themselves and others. Generally, motor vehicle drivers who cause traffic accidents resulting in fatalities and deaths will be imprisoned for a maximum of 6 years or subject to a maximum fine of IDR 12 million. This provision is regulated in the traffic accident article, namely Article 310 of Law no. 22 of 2009.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-30