PERANAN ADVOKAT DALAM MEMBERIKAN JASA HUKUM
Kata Kunci:
Advokat, Jasa Hukum, Konsultasi Hukum, Pembelaan Hukum, System PeradilanAbstrak
Peran advokat dalam memberikan jasa hukum sangat penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Advokat tidak hanya bertugas sebagai wakil dalam proses litigasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan konsultasi hukum, menyusun dokumen hukum, serta melakukan negosiasi penyelesaian sengketa. Dalam konteks ini, advokat berperan sebagai mediator antara hukum dan klien, memastikan bahwa hak-hak klien terlindungi dengan baik. Selain itu, advokat juga berperan dalam memberikan pembelaan di pengadilan, baik dalam perkara pidana maupun perdata. Artikel ini bertujuan untuk menggambarkan berbagai peranan advokat dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, serta kontribusinya dalam mewujudkan keadilan dan perlindungan hukum yang optimal bagi klien. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-analitis untuk menggali lebih dalam tentang fungsi advokat dalam praktik hukum di Indonesia dan tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugasnya.
The role of advocates in providing legal services is very important in the justice system in Indonesia. Advocates not only serve as representatives in the litigation process, but also have the responsibility to provide legal consultations, prepare legal documents, and negotiate dispute resolution. In this context, advocates act as mediators between the law and clients, ensuring that clients' rights are well protected. Apart from that, advocates also play a role in providing defense in court, both in criminal and civil cases. This article aims to describe the various roles of advocates in providing legal services to the community, as well as their contribution in realizing justice and optimal legal protection for clients. This research uses a descriptive-analytical approach to explore more deeply the function of advocates in legal practice in Indonesia and the challenges they face in carrying out their duties.