PERAN PENGADILAN DALAM MENANGANI PERKARA PERDATA YANG SUDAH LAMA TETAPI BELUM DIPUTUS KARENA PARA PIHAK MASIH DALAM PROSES DAMAI

Penulis

  • Siska Uli Hutasoit Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Roida Nababan Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Pengadilan, Perkara Perdata, Proses Damai, Kepastian Hukum, Penyelesaian Sengketa

Abstrak

Penanganan perkara perdata yang sudah berlangsung lama namun belum diputus oleh pengadilan sering kali disebabkan oleh proses damai yang sedang dilakukan oleh para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pengadilan dalam menangani perkara perdata seperti ini, khususnya dalam memastikan kepastian hukum sekaligus mendukung upaya damai antara para pihak. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan memiliki peran strategis dalam menyeimbangkan kebutuhan akan keadilan dan perdamaian. Dalam konteks ini, pengadilan tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai fasilitator untuk penyelesaian sengketa secara damai. Kesimpulannya, pengadilan dapat memperpanjang proses perdata untuk mendukung upaya damai, namun harus tetap menjaga prinsip kepastian hukum agar tidak merugikan para pihak yang terlibat.

The handling of prolonged civil cases in court, which remain undecided due to ongoing reconciliation efforts between parties, poses significant legal and procedural challenges. This study aims to analyze the role of courts in managing such cases, focusing on ensuring legal certainty while supporting reconciliation efforts. The research employs a normative juridical approach, analyzing applicable legal regulations and case studies. The findings reveal that courts play a strategic role in balancing the need for justice and reconciliation. In this context, courts function not only as enforcers of the law but also as facilitators for amicable dispute resolution. It is concluded that courts may extend civil proceedings to support reconciliation efforts, provided that legal certainty is maintained to avoid prejudice against the involved parties.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-30