DAMPAK KERUSAKAN LINGKUNGAN TERHADAP KEBAKARAN HUTAN PADA PEMBUKAAN LAHAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI KALIMANTAN BARAT

Penulis

  • Nita Ivana ILMU PEMERINTAHAN, FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, UNIVERSITAS TANJUNGPURA
  • Dulce Olivianti Putri ILMU PEMERINTAHAN, FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, UNIVERSITAS TANJUNGPURA
  • Riyoyo Hari Purnomo ILMU PEMERINTAHAN, FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, UNIVERSITAS TANJUNGPURA
  • Ester Putri Parlindungan ILMU PEMERINTAHAN, FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, UNIVERSITAS TANJUNGPURA

Kata Kunci:

Kerusakkan Lingkungan, Pembakaran Hutan, Kelapa Sawit

Abstrak

Kalimantan Barat Lebih dari memiliki luas perkebunan sawit 2.039.203 hektar pada tahun 2022 yang dimiliki oleh pemerintah Kalimantan Barat, dan Penerima Dana Bagi Hasil (DBH) sawit terbesar ketiga dengan total Rp 65,66 miliar.  Akibatnya, banyak pemilik telah kehilangan hutan mereka untuk menanam kelapa sawit. Membuka perkebunan kelapa sawit dengan membakar lahan salah satu melanggar hukum. Efek ini tidak hanya dirasakan secara langsung oleh Masyarakat, tetapi juga dirasakan oleh orang sekitar dan lingkungan setempat. Perusahaan atau pemilik memiliki hak atas tanah untuk membuka perkebunan kelapa sawit tersebut, dan mengorbankan hutan dan pohon sekitarnya. Kabut asap paling sering disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan. Ini membahayakan Kesehatan Masyarakat dan mengganggu transportasi sungai, darat, laut, dan udara, serta sektor ekonomi lainnya. Ketidakseimbangan ini telah terjadi, sehingga menyebabkan efek yang sulit dipulihkan dan merusak kelestarian lingkungan sekitar. Saat ini penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup masih sulit karena belum membuktikan dan menentukan standar dari dasar kerusakan lingkungan tersebut.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-31