KILAS BALIK PEMBAHARUAN HUKUM PERKAWINAN DI DUNIA ISLAM
Kata Kunci:
Pembaharuan, Hukum Perkawinan, Dunia IslamAbstrak
Hukum perkawinan dalam Islam, yang berlandaskan Al-Qur'an dan Hadis, terus berkembang mengikuti perubahan sosial dan budaya. Tantangan modern seperti kesetaraan gender dan perlindungan anak mendorong perlunya pembaharuan hukum ini. Beberapa negara Muslim, termasuk Indonesia, telah melakukan reformasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan, mengkaji sumbersumber sekunder seperti buku, artikel jurnal, dan dokumen hukum. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dan komparatif untuk membandingkan pembaharuan hukum perkawinan di beberapa negara Muslim. Hasil penelitian menunjukkan pembaharuan hukum perkawinan di dunia Islam adalah hasil interaksi antara tradisi dan modernitas. Negara-negara seperti Tunisia, Maroko, dan Indonesia telah mengadopsi reformasi yang lebih berpihak pada hak perempuan dan anak. Meskipun ada hambatan budaya dan konservatisme, dialog antara ulama, pemerintah, dan masyarakat penting untuk menciptakan perubahan yang relevan.
Marriage law in Islam, which is based on the Koran and Hadith, continues to develop following social and cultural changes. Modern challenges such as gender equality and child protection drive the need for these legal reforms. Several Muslim countries, including Indonesia, have carried out reforms to adapt to the needs of the times. This research uses a qualitative approach with literature study, examining secondary sources such as books, journal articles and legal documents. The analysis was carried out descriptively-analytically and comparatively to compare marriage law reforms in several Muslim countries. The research results show that the reform of marriage law in the Islamic world is the result of the interaction between tradition and modernity. Countries such as Tunisia, Morocco and Indonesia have adopted reforms that favor women's and children's rights. Despite cultural barriers and conservatism, dialogue between ulama, government and society is important to create relevant change.