PERLINDUNGAN HUKUM KONSTITUSIONAL BAGI PEKERJA PEREMPUAN DI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT: TINJAUAN ATAS HAK ASASI DAN KEADILAN SOSIAL
Kata Kunci:
Pekerja Perempuan, Hukum Konstitusi, Diskriminasi, Perlindungan Hukum, Perkebunan Kelapa SawitAbstrak
Perempuan pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit menghadapi berbagai tantangan, seperti diskriminasi, eksploitasi, dan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam konteks ini, konstitusi Indonesia, khususnya UUD 1945, memiliki peran penting sebagai dasar normatif untuk melindungi hak-hak pekerja perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana hukum konstitusi Indonesia memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan di perkebunan kelapa sawit, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, serta merekomendasikan upaya untuk memperkuat implementasi perlindungan tersebut. Dengan menggunakan metode normatif yuridis melalui analisis peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan, penelitian ini menemukan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang menjanjikan, implementasi di lapangan masih lemah. Diskriminasi upah, minimnya perlindungan kesehatan, dan pelecehan seksual adalah beberapa tantangan utama yang perlu segera diatasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan, penerapan sanksi tegas, serta pengintegrasian prinsip kesetaraan gender dalam kebijakan dan regulasi, termasuk dalam sertifikasi keberlanjutan seperti ISPO, untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan manusiawi.
Female workers in the palm oil plantation sector face various challenges, such as discrimination, exploitation, and violations of human rights. In this context, the Indonesian Constitution, particularly the 1945 Constitution, plays a crucial role as a normative foundation for protecting the rights of female workers. This study aims to analyze the extent to which Indonesia's constitutional law provides protection for female workers in palm oil plantations, identify the challenges they face, and recommend efforts to strengthen the implementation of such protection. Using a normative juridical method through the analysis of legislation and relevant legal literature, the study finds that despite a promising legal framework, implementation in practice remains weak. Wage discrimination, lack of health protection, and sexual harassment are among the key challenges that require immediate attention. This study recommends strengthening supervision, enforcing strict sanctions, and integrating gender equality principles into policies and regulations, including sustainability certifications such as ISPO, to create a fairer and more humane working environment.