HAK PATEN DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI): PERLINDUNGAN, IMPLEMENTASI, DAN TANTANGAN
Kata Kunci:
Hak Paten, Hak Kekayaan Intelektual, Inovasi, Perlindungan Hukum, IndonesiaAbstrak
Hak paten merupakan salah satu bentuk perlindungan dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memberikan hak eksklusif kepada penemu untuk mengeksploitasi invensinya dalam jangka waktu tertentu. Artikel ini membahas konsep dasar hak paten, prosedur pendaftaran, manfaat, serta tantangan dalam implementasinya di Indonesia. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis berdasarkan literatur dan peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem paten telah berkembang di Indonesia, masih terdapat kendala dalam aspek penegakan hukum, sosialisasi, dan aksesibilitas bagi inovator lokal. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih efektif guna meningkatkan perlindungan dan pemanfaatan hak paten dalam mendukung inovasi nasional.
Patent rights are a form of protection in Intellectual Property Rights (IPR) that gives the inventor the exclusive right to exploit his invention within a certain period of time. This article discusses the basic concept of patents, registration procedures, benefits, and challenges in their implementation in Indonesia. This study uses a qualitative method with a descriptive-analytical approach based on relevant literature and regulations. The results show that although the patent system has developed in Indonesia, there are still obstacles in terms of law enforcement, socialization, and accessibility for local innovators. Therefore, more effective policies are needed to increase the protection and utilization of patent rights in supporting national innovation.