KETERKAITAN ANTARA POLITIK HUKUM PIDANA DENGAN POLITIK KRIMINAL, POLITIK HUKUM, POLITIK PENEGAKAN HUKUM, DAN POLITIK SOSIAL

Penulis

  • Ismaidar Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Wildan Fahriza UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI MEDAN

Kata Kunci:

Politik Hukum Pidana, Politik Kriminal, Politik Hukum, Politik Penegakan Hukum, Politik Sosial

Abstrak

Political Criminal Law can also be called Penal Policy or Criminal Law Reform. The approach that must be used in Criminal Law Politics, in addition to the normative juridical approach, also requires a factual/empirical juridical approach in the form of sociological, historical and comparative and even comprehensive approaches from various other social disciplines and integral approaches to social policy and national development in general. Based on this, a problem formulation can be drawn, namely how the relationship between criminal law politics and criminal politics, legal politics, law enforcement politics and social politics. The research method used in this study is the normative legal research method. The politics of criminal law is to replace it with a new one. The term Political Criminal Law is often known by various terms, including Penal Policy, Criminal Policy or Strafrechtspolitiek. Criminal law politics can be interpreted as an effort or way to replace existing criminal law with a better criminal law, which is in accordance with justice and community development. This means that the politics of criminal law means how to work on or make and formulate good criminal legislation. The politics of criminal law is also an integral part of social defense. Therefore, it can be said that the ultimate goal of criminal law politics is social defense. In this connection, according to Barda Nawawi Arief, the politics of criminal law (penal policy) is part and closely related to law enforcement policy, criminal policy, and social policy.

Politik Hukum Pidana dapat juga disebut Kebijakan Hukum Pidana/ Penal Policy atau Pembaharuan Hukum Pidana. Pendekatan yang harus digunakan dalam Politik Hukum Pidana yaitu selain pendekatan yuridis normatif, juga memerlukan pendekatan yuridis faktual/empiris yang berupa pendekatan sosiologis, historis dan komparatif bahkan komprehensif dari berbagai disiplin sosial lainnya dan pendekatan integral dengan kebijakan sosial dan pembangunan nasional pada umumnya. Berdasarkan hal tersebut dapat ditarik sebuah rumusan masalah yaitu bagaimana keterkaitan antara politik hukum pidana dengan politik criminal, politik hukum, politik penegakan hukum dan politik social. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian  hukum normatif. Politik hukum pidana adalah yaitu mengganti dengan yang baru. istilah politik hukum pidana ini sering dikenal dengan berbagai istilah, antara lain penal policy, criminal policy atau strafrechtspolitiek. Politik hukum pidana dapat diartikan sebagai suatu usaha atau cara untuk menggantikan hukum pidana yang ada dengan hukum pidana yang lebih baik, yang sesuai dengan keadilan dan perkembangan masyarakat. Ini berarti bahwa politik hukum pidana mengandung arti bagaimana mengusahakan atau membuat dan merumuskan perundang-undangan pidana yang baik. Politik hukum pidana juga merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social defence). Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa tujuan akhir dari politik hukum pidana ialah perlindungan masyarakat (social defence). Dalam kaitan ini menurut Barda Nawawi Arief bahwa politik hukum pidana (penal policy) merupakan bagian dan terkait erat dengan law enforcement policy, criminal policy, dan social policy.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-31