PERAN DAN KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM PERNIKAHAN PADA FIQIH KLASIK DAN HUKUM MODERN

Penulis

  • Nurul Aulia Zahra Universitas Islam Negeri Palangkaraya
  • Nur Adila Nasution Universitas Islam Negeri Palangkaraya
  • Verdiana Dwi Erlyna Universitas Islam Negeri Palangkaraya

Kata Kunci:

Perempuan, Pernikahan, Kesetaraan Gender, Fikih Klasik, Hukum Modern

Abstrak

Artikel ini membahas tentang peran dan kedudukan perempuan dalam pernikahan menurut perspektif fiqih klasik dan hukum modern. Dalam fiqih klasik, perempuan cenderung ditempatkan lebih rendah daripada dibawah otoritas laki-laki. Adanya sejarah diskriminasi perempuan dan konsep nusyūz dan Qiwāmah. Kedua hal ini membuat laki-laki memiliki peran dominasi dalam rumah tangga. Sementara itu, hukum modern berupaya menghadirkan keadilan dalam kesetaraan gender dengan menafsirkan ulang teks-teks keagamaan secara lebih adil dan kontekstual. Penelitian kualitiatif ini menggunakan pendekatan studi literatur untuk menganaisis berbagai sumber, baik literatur klasik ataupun kontemporer yang relevan. Hasil dari penelitian ini menggeser kedudukan perempuan dari posisi subordinat menjadi relasi yang lebih setara dalam pernikahan. Artikel ini menyingkap makna Qiwāmah dan nusyūz dengan pendekatan yang lebih kontemporer dan kostekstual. Kesimpulan dari penelitian ini ialah pentingnya pendekatan hermeneutik gender dalam menafsirkan teks-teks keagamaan tentang hukum-hukum keluarga islam agar lebih inklusif dan berkeadilan.

This article discusses the role and position of women in marriage from the perspectives of classical fiqh and modern law. In classical fiqh, women are often placed in an inferior position under male authority, as seen through the historical roots of gender discrimination and the concepts of nushuz and qiwamah, which legitimize male dominance in the household. In contrast, modern legal approaches aim to promote justice and gender equality by reinterpreting religious texts in a more just and contextual manner. This qualitative research employs a literature review approach to analyze various relevant sources, both classical and contemporary. The findings reveal a shift in the position of women from subordination toward a more equal relationship within marriage. The article explores the meanings of qiwamah and nushuz using contemporary and contextual perspectives. The study concludes that a gender-sensitive hermeneutic approach is essential in interpreting religious texts related to Islamic family law to ensure inclusivity and justice.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-30