STUDI HUKUM PIDANA TERHADAP PENYELEWENGAN IDENTITAS PALSU DALAM PROFESI KEDOKTERAN: DOKTER GADUNGAN

Penulis

  • Deffani Raisha Dzakira UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Hanum Rokhimah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Dela Darlia Danela UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • David Nugraha Saputra UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Kata Kunci:

Dokter Gadungan, Hukum Pidana, Kedokteran, Pemalsuan Identitas

Abstrak

Artikel ini membahas regulasi dan implementasi hukum pidana terhadap pelaku praktik kedokteran ilegal atau biasa disebut dokter gadungan, yaitu individu yang menyamar sebagai dokter menggunakan identitas palsu. Praktik tersebut sangat berisiko dan menimbulkan persoalan hukum karena dilakukan tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang menjadi bukti kompetensi dan legalitas profesi kedokteran. Metode pendekatan normatif digunakan dalam penelitian ini, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, artikel, jurnal hukum, dan literatur terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku dokter gadungan belum konsisten dengan asas lex specialis derogat legi generali dan lex specialis systematis. Oleh karena itu, disarankan agar penegakan hukum lebih mengedepankan penggunaan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan dibandingkan KUHP. Temuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum untuk menindak pelaku dokter gadungan secara lebih tepat dan sesuai dengan asas-asas dalam sistem hukum pidana nasional.

This article discusses the regulation and implementation of criminal law against perpetrators of illegal medical practices, commonly known as fake doctors, namely individuals who impersonate doctors using fake identities. The practice is hazardous and raises legal issues because it is carried out without a Registration Certificate (STR) and Practice License (SIP) which are proof of the competence and legality of the medical profession. The normative approach method is used in this research, by reviewing laws and regulations, articles, legal journals, and related literature. The results of the study show that the application of criminal sanctions against fake doctors has not been consistent with the principles of lex specialis derogat legi generali and lex specialis systematis. Therefore, it is recommended that law enforcement prioritize the use of provisions in the Health Law rather than the Criminal Code. This finding is expected to be a reference for law enforcement officials to take action against fake doctors more appropriately and by the principles of the national criminal law system.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-30