IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 90/PUU-XXI/2023 TERHADAP INTEGRITAS KONSTITUSIONAL

Penulis

  • Dea Nanda Rahmadani Universitas Bengkulu
  • Pipi Susanti Universitas Bengkulu

Kata Kunci:

Integritas Konstitusional, Judicial Activism, Mahkamah Konstitusi, Open Legal Policy

Abstrak

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan syarat usia calon presiden dan wakil presiden menuai kontroversi karena dinilai melampaui kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator dan menciptakan norma baru yang semestinya merupakan ranah pembentuk undang-undang. Artikel ini menganalisis aspek norma dan prinsip open legal policy dengan pendekatan normatif melalui studi dokumen hukum dan literatur ilmiah. Hasil analisis menunjukkan adanya deviasi dari prinsip-prinsip dasar konstitusionalisme dan perlunya penguatan mekanisme etik serta batas kewenangan dalam praktik judicial review guna menjaga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

The Constitutional Court Decision No. 90/PUU-XXI/2023, which altered the age requirements for presidential and vice-presidential candidates, sparked controversy for allegedly exceeding the Court’s authority as a negative legislator by creating a new legal norm an action typically reserved for the legislature. This article examines the normative aspects, judicial ethics, and the principle of open legal policy using a normative approach based on legal documents and scholarly literature. The analysis reveals a deviation from foundational constitutional principles and underscores the need to strengthen ethical mechanisms and jurisdictional boundaries in judicial review practices to uphold the legitimacy and public trust in the Constitutional Court.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-30