TANGGUNG JAWAB PEDAGANG KIOS OLEH-OLEH TERHADAP MAKANAN KADALUWARSA MENURUT UNDANG UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA BENGKULU
Kata Kunci:
Tanggung Jawab Pedagang, Makanan Kadaluwarsa, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, Perlindungan Konsumen, Kota BengkuluAbstrak
Analisis tanggung jawab pedagang kios oleh-oleh di Kota Bengkulu terhadap makanan kadaluwarsa menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Makanan kadaluwarsa yang dijual oleh pedagang kios oleh-oleh dapat membahayakan kesehatan pelanggan dan bertentangan dengan hak-hak konsumen yang dilindungi oleh undang-undang. Studi ini menggunakan hukum empiris (socio legal) dengan pendekatan deskriptif Untuk mengetahui praktik di lapangan, data dikumpulkan melalui wawancara dan studi pustaka. Pedagang kios oleh-oleh di Kota Bengkulu dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu juga disurvei. Menurut hasil penelitian, pedagang kios oleh-oleh di Kota Bengkulu sudah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa makanan yang mereka jual adalah aman dan tidak kadaluwarsa. Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menetapkan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang produk yang dijual serta memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar mutu yang aman bagi konsumen. Makanan yang sudah melewati masa kadaluwarsa tetap dijual karena beberapa pedagang tidak memperhatikan ketentuan tersebut. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan dan pemahaman tentang kewajiban hukum saat ini, serta penegakan hukum yang lemah di lapangan.
Analysis of the responsibility of souvenir stall traders in Bengkulu City for expired food according to Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Expired food sold by souvenir stall vendors may endanger the health of customers and go against the rights of consumers protected by law. This study uses empirical law (socio legal) with a descriptive approach To find out the practice in the field, data was collected through interviews and literature studies. Souvenir stall traders in Bengkulu City and the Bengkulu City Trade and Industry Office were also surveyed. According to the results of the study, souvenir stall traders in Bengkulu City are already responsible for ensuring that the food they sell is safe and does not expire. Article 4 of the Consumer Protection Law establishes the responsibility of business actors to provide clear and accurate information about the products sold and ensure that the products meet quality standards that are safe for consumers. Food that has passed the expiration date is still sold because some traders do not pay attention to these provisions. This is due to the lack of oversight and understanding of current legal obligations, as well as weak law enforcement on the ground.