KONFLIK RUSIA DAN UKRAINA SEBAGAI UJIAN BAGI KETAHANAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM HUMANITER

Penulis

  • Ali Ahmed Asiri Sekolah Staf Dan Komando Tentara Nasional Indonesia
  • Doddy Suhadiman Sekolah Staf Dan Komando Tentara Nasional Indonesia
  • Arsisius Susilo Sekolah Staf Dan Komando Tentara Nasional Indonesia
  • Dinand Tumpak Williams Sekolah Staf Dan Komando Tentara Nasional Indonesia
  • Wahyu Ramadhanus Suryawan Sekolah Staf Dan Komando Tentara Nasional Indonesia

Kata Kunci:

Hukum Humaniter Internasional, Konflik Rusia–Ukraina, Kejahatan Perang, Command Responsibility, Just War Theory, Responsibility To Protect

Abstrak

Konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina telah menjadi ujian penting bagi ketahanan prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional, khususnya dalam konteks perang modern yang kompleks dan sarat kepentingan geopolitik. Artikel ini menganalisis penerapan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional seperti distinction, proportionality, dan precaution dalam konflik tersebut, mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran berdasarkan laporan lembaga resmi, serta mengevaluasi kekuatan dan keterbatasan prinsip-prinsip tersebut di tengah realitas perang kontemporer. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif yuridis-normatif berbasis analisis dokumen, studi ini menemukan bahwa pelanggaran terhadap prinsip-prinsip IHL terjadi secara sistemik dan terstruktur, termasuk deportasi paksa anak-anak, serangan terhadap objek sipil, serta penggunaan senjata indiscriminatif. Pelanggaran ini memenuhi unsur kejahatan perang dalam Statuta Roma dan menunjukkan kegagalan dalam penegakan tanggung jawab komando (command responsibility). Lebih jauh, efektivitas hukum humaniter tidak hanya diuji oleh dinamika medan perang, tetapi juga oleh asimetri kekuasaan dalam sistem internasional. Dengan menganalisis isu ini melalui pendekatan Responsibility to Protect, legal realism, dan just war theory, artikel ini menyimpulkan bahwa diperlukan revitalisasi norma dan reformasi institusional untuk memastikan hukum humaniter tetap relevan dan dapat ditegakkan dalam menghadapi tantangan perang di era modern.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-30