CORAL TRIANGLE INIATIATIVE ON CORAL REEFS, FISHERIES AND FOOD SECURITY ( CTI-CFF) DALAM UPAYA PERLINDUNGAN TERUMBU KARANG DI INDONESIA
Kata Kunci:
Terumbu Karang, Segitiga Karang, IndonesiaAbstrak
Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki Wilayah laut yang sangat luas, dimana indonesia juga tepat berada dalam kawasan segitiga Karang dunia atau Coral Triangle. Segitiga karang sendiri merupakan salah satu lokasi dengan tingkat keanekaragaman ikan karang tertinggi di dunia. Ekosistem terumbu karang dunia terkhusus indonesia saat ini mengalami situasi yang cukup memprihatinkan dimana angka kerusakan terumbu karang cukup tinggi. Indonesia sendiri memiliki beberapa peraturan terkait perlindungan terumbu karang, namun belum memiliki payung hukum yang secara khusus dan konkrit mengatur terkait perlindungan terumbu karang. Terumbu karang sendiri merupakan suatu ekosistem yang sangat krusial perannya bagi keberlangsungan ekosistem, perannya terhadap keseimbangan alam membuatnya menjadi elemen yang tak boleh diacuhkan kelestariannya. Berdasarkan hal tersebut upaya perlindungan terhadap ekosistem terumbu karang yang sangat besar ini dianggap perlu. Pada tahun 2007 indonesia melalui presiden SBY menginisiasi pembentukan suatu organisasi yang berisi 6 negara yang berada dikawasan segitiga karang dunia yang kemudian di beri nama Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and food Security(CTI-CFF). Kehadiran CTI-CFF diharapkan dapat mendorong kelestarian ekosistem terumbu karang di kawasan segitiga karang ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Adapun penelitian ini merupakan penelitian hukum kepustakaan. Fokus pembahasan penelitian ini adalah sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Kemudian, data-data yang telah dikumpulkan nantinya akan diolah dan dianalisis menggunakan metode deskriptif dengan cara memilah data sehingga bisa ditarik suatu kesimpulan. Dari hasil penelitian masalah ada tiga hal pokok yang dapat disimpulkan. Pertama, Kondisi terumbu karang di indonesia saat ini cukup beragam dimana terdapat 5,3% terumbu karang dikategorikan sangat baik, 27,2% dalam kondisi baik, 37,3% sedang dan 30,5% dikategorikan buruk. Kedua, CTI-CFF memainkan peran yang cukup penting dalam perkembangan kelestarian terumbu karang sejak didirikan pada tahun 2009 sampai saat ini. Ketiga, Indonesia telah memiliki puluhan aturan yang terkait dengan upaya perlindungan terumbu karang, namun dari keseluruhan aturan tersebut, belum adanya aturan yang secara khusus mengatur terkait terumbu karang.
Indonesia, as the largest archipelagic country in the world, has a vast maritime area, where it is also located within the Coral Triangle of the world. The Coral Triangle is one of the locations with the highest levels of coral fish diversity in the world. The global coral reef ecosystem, especially in Indonesia, is currently facing a concerning situation where the level of coral reef damage is quite high. Indonesia has several regulations regarding the protection of coral reefs, but it does not yet have a legal framework that specifically and concretely regulates the protection of coral reefs. Coral reefs themselves are a crucial ecosystem for the sustainability of the larger ecosystem, and their role in maintaining environmental balance makes them an element that cannot be neglected in terms of conservation. Based on this, protection efforts for this vast coral reef ecosystem are deemed necessary. In 2007, Indonesia, through President SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), initiated the formation of an organization that includes six countries located within the Coral Triangle, which is named the Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF). The presence of CTI-CFF is expected to encourage the sustainability of the coral reef ecosystem in this Coral Triangle region. The research method used in this study is normative legal research. This research is a literature study. The focus of this research discussion is on primary, secondary, and tertiary legal sources. Then, the data that has been collected will be processed and analyzed using a descriptive method by sorting the data so that a conclusion can be drawn. From the research results, there are three main points that can be concluded. First, the condition of coral reefs in Indonesia is quite varied, where 5.3% of coral reefs are categorized as very good, 27.2% are in good condition, 37.3% are moderate, and 30.5% are categorized as poor. Second, CTI-CFF plays a significant role in the development of coral reef sustainability since its establishment in 2009 to the present. Third, Indonesia has dozens of regulations related to coral reef protection efforts, but among all these regulations, there is yet to be a rule that specifically governs coral reefs.