DISHARMONI HUKUM NORMATIF DAN ESHMPIRIS DALAM BUDAYA HUKUM PERIZINAN USAHA PASCA OSS

Penulis

  • Ananda Kyara Putri Kusuma Magister Universitas Trisakti
  • Nadia Ayu Pratiwi Magister Universitas Trisakti

Kata Kunci:

Hukum Normatif, Hukum Empiris, Budaya Hukum, Perizinan Usaha, OSS, Disharmoni Regulasi

Abstrak

Penerapan sistem Online Single Submission (OSS) dalam perizinan usaha di Indonesia merupakan langkah strategis untuk menyederhanakan birokrasi dan mendorong iklim investasi. Namun, dalam praktiknya, ditemukan ketidaksesuaian antara norma hukum yang tertulis (hukum normatif) dengan pelaksanaan di lapangan (hukum empiris). Ketidakharmonisan ini mencerminkan permasalahan mendasar dalam budaya hukum perizinan, di mana regulasi yang seharusnya menjadi acuan belum sepenuhnya diinternalisasi oleh para pelaku birokrasi maupun masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk disharmoni tersebut, menganalisis penyebabnya, serta mengevaluasi dampaknya terhadap efektivitas sistem perizinan usaha pasca implementasi OSS. Melalui pendekatan yuridis-sosiologis, diperoleh temuan bahwa kendala utama terletak pada ketidaksiapan institusi, tumpang tindih regulasi sektoral, dan resistensi terhadap perubahan dalam tatanan budaya hukum lokal. Oleh karena itu, dibutuhkan pembaruan hukum yang adaptif serta strategi internalisasi nilai-nilai hukum yang lebih komprehensif.

The implementation of the Online Single Submission (OSS) system in Indonesia aims to streamline business licensing procedures and foster a more conducive investment climate. However, discrepancies between written legal norms (normative law) and actual practices in the field (empirical law) have emerged. This disharmony reflects a deeper issue within the legal culture of business licensing, where regulations intended as guiding frameworks are not fully internalized by both bureaucratic actors and the public. This study seeks to identify the forms of disharmony, analyze their underlying causes, and assess their impact on the effectiveness of the business licensing system following OSS implementation. Using a socio-legal approach, the research finds that major obstacles include institutional unpreparedness, overlapping sectoral regulations, and resistance to change within local legal cultures. Therefore, adaptive legal reform and a more comprehensive internalization of legal values are necessary to align legal norms with on-the-ground practices.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-30