PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA: TANTANGAN DAN PELUANG DALAM KESETARAAN GENDER
Kata Kunci:
Pembaharuan Hukum, Tantangan Dan Peluang, Kesetaraan GenderAbstrak
Penelitian ini menganalisis tantangan dan peluang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk mewujudkan kesetaraan gender di Indonesia, menggunakan Teori Hukum Feminis sebagai kerangka analisis. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, studi ini mengevaluasi substansi RKUHP dibandingkan KUHP lama, khususnya terkait kekerasan seksual dan domestik. Hasil menunjukkan RKUHP menawarkan peluang melalui perluasan definisi kekerasan seksual, namun masih menghadapi tantangan signifikan dalam aspek pembuktian, potensi kriminalisasi terhadap pasal-pasal kesusilaan, harmonisasi dengan UU spesifik, dan bias gender implisit yang dapat menghambat akses keadilan bagi perempuan.
This study analyzes the challenges and opportunities in the Draft of the Indonesian Penal Code (RKUHP) for achieving gender equality in Indonesia, using Feminist Legal Theory as the analytical framework. Through a normative legal research method with a statutory and conceptual approach, this study evaluates the substance of the RKUHP in comparison to the old Penal Code, particularly regarding sexual and domestic violence. The findings show that the RKUHP offers opportunities through the expanded definition of sexual violence, however, it still faces significant challenges related to evidence, potential criminalization of morality clauses, harmonization with specific laws, and implicit gender bias that may hinder women's access to justice.