PERKAWINAN CAMPURAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM: IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN, HARTA BERSAMA, DAN HAK WARIS

Penulis

  • Dewi Aulia Srikandi Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Yuniar Arini Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Dhiya Zalfa 'Atiqoh Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Lingga Hanisya Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Sheva Dwi Novanto Ramadhan Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Astika Nurul Hidayah Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Kata Kunci:

Perkawinan Campuran, Kewarganegaraan, Implikasi Hukum, Harta

Abstrak

Mixed marriages between Indonesian citizens (WNI) and foreign nationals (WNA) are increasing along with the times. This research discusses the legal implications of mixed marriages, including aspects of citizenship, property ownership, inheritance rights, and the legal consequences of divorce. The research focuses on the legal rules governing mixed marriages in Indonesia, both in the Civil Code, the Marriage Law, and international civil law. The results show that although the law has provided a framework for couples in mixed marriages, there are still various legal challenges that need to be considered, especially in the aspects of legal status recognition, marriage registration, and protection of rights for couples and children born from these marriages. Therefore, a deeper understanding and legal readiness is needed for couples who wish to enter into a mixed marriage in order to anticipate potential legal conflicts in the future.

 

Perkawinan campuran antara warga negara indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) semakin meningkat seiring dengan perkembangan zaman. Penelitian ini membahas implikasi hukum dari perkawinan campuran, termasuk aspek kewarganegaraan, kepemilikan harta, hak waris, dan konsekuensi hukum perceraian. Penelitian ini berfokus pada aturan hukum yang mengatur perkawinan campuran di Indonesia, baik dalam KUHPerdata, Undang-Undang Perkawinan, maupun hukum perdata internasional. Hasil penelitian menunjukan bahwa meskipun hukum telah memberikan kerangka aturan bagi pasangan dalam perkawinan campuran, masih terdapat berbagai tantangan hukum yang perlu diperhatikan, terutama dalam aspek pengakuan status hukum, pencatatan perkawinan, dan perlindungan hak bagi pasangan serta anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih mendalam serta kesiapan hukum yang matang bagi pasangan yang hendak melangsungkan perkawinan campuran agar dapat mengantisipasi potensi konflik hukum di masa mendatang.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-29