PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM LAYANAN TELEMEDIS: ANALISIS BATASAN HUKUM DAN ETIKA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN DI INDONESIA
Kata Kunci:
Telemedis, Pertanggungjawaban Pidana, Hukum KesehatanAbstrak
The development of telemedicine services in Indonesia, as part of the digital transformation in healthcare, has introduced new challenges in the fields of law and ethics. This study seeks to examine the legal and ethical limits surrounding telemedicine practices and assess the criminal responsibility of healthcare providers in cases of violations or errors within such services. Using a normative juridical approach, this research examines existing regulations and ethical principles of the medical profession to determine the legal standing of healthcare providers in technology-based services. The findings reveal that current regulations do not provide sufficient clarity on the mechanisms of criminal liability, particularly concerning the proof of fault and causality. Therefore, there is a need for specific regulatory formulation and the strengthening of ethical systems and data security in telemedicine practices in Indonesia.
Perkembangan layanan telemedis di Indonesia sebagai bagian dari transformasi digital di bidang kesehatan telah menghadirkan tantangan baru dalam ranah hukum dan etika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan hukum dan etika dalam praktik telemedis serta mengevaluasi pertanggungjawaban pidana tenaga medis ketika terjadi pelanggaran atau kesalahan dalam layanan tersebut. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji regulasi yang berlaku serta prinsip etika profesi medis untuk menemukan posisi hukum tenaga medis dalam pelayanan kesehatan berbasis teknologi. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi saat ini belum memberikan kejelasan yang memadai terhadap mekanisme pertanggungjawaban pidana, terutama terkait dengan pembuktian unsur kesalahan dan hubungan kausalitas. Oleh karena itu, diperlukan perumusan regulasi khusus serta penguatan sistem etika dan keamanan data dalam praktik telemedis di Indonesia.