PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERHADAP PENETAPAN HARGA JASA TRANSPORTASI KEMPANG DI KECAMATAN RANGSANG BARAT KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
Kata Kunci:
Persaingan Usaha Tidak Sehat, Penetapan Harga, Jasa TransportasiAbstrak
Jual rugi atau predatory pricing merupakan suatu bentuk penjualan atau pemasokan barang dan atau jasa dengan cara jual rugi (predatory pricing) yang bertujuan untuk mematikan pesaingnya. Kabupaten Kepulauan Meranti yang notabene dikelilingi oleh lautan sangat membutuhkan trasportasi antar pulau yang menghubungkan satu pulau ke pulau lainnya. Saat ini usaha penyebrangan roro mini yang terbuat dari kayu lazim disebut Kempang yang bisa memuat orang dan kendaraan bermotor dalam jumlah banyak dikelola oleh pihak swasta maupun perorangan. Telah terjadi persaingan usaha tidak sehat yaitu penetapan harga jual rugi tiket kempang yang dilakukan oleh salah satu pelaku usaha kempang di Kecamatan Rangsang Barat. Tujuan penelitian ini, adalah : pertama untuk mengetahui tinjauan terhadap penetapan harga jasa transportasi kempang di Kecamatan Rangsang Barat. Kedua, untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan dari kegiatan praktek jual rugi(predatory pricing) yang dilakukan oleh pelaku usaha kempang di Kecamatan Rangsang Barat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian sosiologis. Lokasi penelitian dilakukan di Kecamatan Rangsang barat Kabupaten Kepulauan Meranti. Populasi dan Sampel pada penelitian ini yaitu Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pemilik kempang di Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti dan konsumen pengguna transportasi kempang. Penelitian ini menggunakan data berupa data primer dan data skunder serta teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan kuisioner. Hasil penelitian ini terdapat dua hal pokok yang dapat disimpulkan. Pertama, penetapan harga jasa transportasi kempang dibawah harga standar/ jual rugi yang dilakukan oleh salah satu pelaku usaha kempang di Kecamatan Rangsang Barat melanggar Pasal 20 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kedua, dampak dari usaha yang dilakukan oleh salah satu pelaku usaha kempang yang menurunkan harga dibawah rata-rata berdampak negatif kepada pelaku usaha pesaingnya, para pelaku usaha lain tidak dapat masuk kedalam persaingan usaha, yang mana hal tersebut mengakibatkan kerugian yang dialami oleh pelaku usaha pesaingnya, kerugian dari segi penurunan pendapatan, peningkatan persaingan dan potensi kebangkrutan, sedangkan bagi konsumen berdampak positif dan negatif, adapun dampak positif persaingan usaha terhadap konsumen adalah harga lebih kompetitif dan lebih banyak pilihan, dengan adanya penetapan harga yang rendah dapat menguntungkan konsumen, adanya perbedaan harga kempang membuat konsumen dapat memilih transportasi kempang yang relatif lebih murah, dan dampak negatifnya adalah standar keamanan kurang terjamin.
Predatory pricing refers to the practice of selling or supplying goods and/or services at a loss with the intention of eliminating competitors from the market. The Meranti Islands Regency, characterized by its insular geography, is highly dependent on inter-island transportation to connect various islands. Currently, inter-island transport using wooden mini ferries, commonly known as kempang, capable of carrying passengers and motor vehicles in large numbers, is operated by both private companies and individuals. A case of unfair business competition has occurred involving predatory ticket pricing by one of the kempang operators in Rangsang Barat District. This study aims, first, to analyze the pricing practices of kempang transportation services in Rangsang Barat District; and second, to examine the impacts resulting from the predatory pricing practices undertaken by the kempang operators in the area. This research employs a sociological approach. The study was conducted in Rangsang Barat District, Meranti Islands Regency. The population and sample in this research include the Meranti Islands Regency Transportation Department, kempang owners in Rangsang Barat District, and consumers who use kempang transportation services. The data used in this study consist of both primary and secondary data, while data collection techniques involved interviews and questionnaires. The findings of this study reveal two main conclusions. First, the pricing of kempang transportation services below the standard price (predatory pricing) by one of the operators in Rangsang Barat District constitutes a violation of Article 20 of Law No. 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Second, the practice of setting prices below the average by one kempang operator has had negative impacts on competing businesses. Other operators are unable to enter the market, resulting in financial losses such as decreased income, increased competition pressure, and potential bankruptcy. For consumers, the impact is both positive and negative. On the positive side, competition leads to more affordable prices and a wider range of choices; the lower pricing benefits consumers by allowing them to choose more economical kempang transport options. On the negative side, however, such practices may compromise safety standards, as cost-cutting measures could affect service quality.