PELAKSANAAN KEGIATAN LITIGASI DAN NON-LITIGASI DI LEMBAGA BANTUAN HUKUM TUAH NEGERI NUSANTARA
Kata Kunci:
Lembaga Bantuan Hukum, Masyarakat Tidak MampuAbstrak
Salah satu faktor bahwa masyarakat miskin harus mendapatkan perlindungan hukum dikarenakan adanya persamaan kedudukan warga negara di depan hukum tidak adanya jurang pemisah antara rakyat dengan kaum-kaum yang memiliki uang dan jabatan yang dimana mereka sama-sama berstatus sebagai warga negara sesuai dengan sistem hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara dalam memberikan pendampingan hukum dan pemberdayaan masyarakat bagi masyarakat tidak mampu. Dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, penelitian ini difokuskan pada kegiataan Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara di Kota Pekanbaru dalam melaksanakan perannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Bantuan Hukum wajib memberikan Pendampingan atas bantuan hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma baik secara Litigasi yang berdasarkan penelitian kami dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Non-Litigasi yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Pekanbaru.