ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI KENDARAAN BERMOTOR MELALUI MEDIA SOSIAL MARKETPLACE

Penulis

  • Surya Hamdani Universitas Haji Sumatera Utara
  • Annisa Danti Avrilia Ningrum Universitas Haji Sumatera Utara

Kata Kunci:

Penipuan, Media Sosial Marketplace

Abstrak

Perubahan begitu cepat terjadi pada era globalisasi, sehingga kadang perubahan tersebut belum siap untuk disikapi, imbas dari perkembangan zaman itu sendiri tidak hanya bergerak kearah positif, tetapi juga menawarkan sisi kenegatifannya. Dalam hal ini, salah satu sisi negatif yang di timbulkan perkembangan zaman tersebut adalah tindak pidana penipuan, salah satu nya melalui sarana media sosial, Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi dan menciptakan isi meliputi Platform seperti Facebook, Instagram, dan Twitter, yang memungkinkan pengguna untuk terhubung dengan teman, keluarga, dan orang lain dengan minat yang sama. Sedangkan penipuan merupakan barang siapa dengan maksud kehendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapus piutang. Dalam melakukan tindak pidana penipuan melalui sarana elektornik dalam hal ini media sosial pelaku melakukan dengan cara membujuk rayu calon korban dengan cara seolah-olah bahwa pelaku ada orang yang berprofesi sebagai pedagang, pengusaha dan sejenis nya. Dalam penerapan sanksi dalam tindak penipuan melalui media sosial dan sarana eektronik lainnya maka yang digunakan undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah oleh undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang undang nomor 11 tahun 2008. Jenis dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan. Metode pendekatan perundang-undangan. Alat pengumpul data dalam penelitian hukum normatif yaitu studi pustaka atau studi dokumen. Berdasarkan jenis penelitian hukum normatif, data yang digunakan adalah bahan pustaka atau data sekunder. Bahan pustaka merupakan bahan yang berasal dari sumber primer dan sumber sekunder dan juga merujuk pada bahan tersier yang disusun secara sistematis kemudian dianalisis dengan teori-teori hukum, asas-asas dan peraturan perundang-undangan yang dianalisis secara kualitatif, yaitu memaparkan, menjelaskan dan menarik kesimpulan serta memecahkan masalah terkait dengan judul penelitian melalui data yang telah terkumpul.

Changes occur so rapidly in the era of globalization, so that sometimes these changes are not ready to be addressed, the impact of the development of the era itself does not only move in a positive direction, but also offers its negative side. In this case, one of the negative sides caused by the development of the era is the crime of fraud, one of which is through social media, Social media is an online media, with its users being able to easily participate, share and create content including platforms such as Facebook, Instagram, and Twitter, which allows users to connect with friends, family, and others with the same interests. While fraud is anyone with the intention of benefiting themselves or others by violating rights, either by using a fake name, either by reason and trickery, or by making up lies, persuading people to give goods, making debts or writing off receivables. In committing a crime of fraud through electronic means in this case social media, the perpetrator does it by persuading potential victims by pretending that the perpetrator is a person who works as a trader, entrepreneur and the like. In the application of sanctions for fraudulent acts via social media and other electronic means, Law Number 11 of 2008 concerning electronic information and transactions is used as amended by Law Number 19 of 2016 concerning amendments to Law Number 11 of 2008. The type of research in this study uses a type of normative legal research, namely library legal research. The method of legislative approach. Data collection tools in normative legal research are library studies or document studies. Based on the type of normative legal research, the data used are library materials or secondary data. Library materials are materials that come from primary sources and secondary sources and also refer to tertiary materials that are systematically arranged and then analyzed with legal theories, principles and laws and regulations that are analyzed qualitatively, namely presenting, explaining and drawing conclusions and solving problems related to the research title through the data that has been collected.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-29