POLITIK HUKUM DALAM PUTUSAN HAKIM
Kata Kunci:
Politik Hukum, Putusan HakimAbstrak
Fungsi hakim dalam penegakan hukum di Indonesia begitu sentral. Badan-badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, dan lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, serta lingkungan peradilan tata usaha negara sebagai institusi hanya dapat melaksanakan kewenangan melalui para hakimnya. Oleh karena itu jaminan atas kemandirian peradilan adalah hak sekaligus kewenangan konstitusional hakim. Berdasarkan uraian di atas adapun rumusan masalah dalam jurnal ini ialah bagaimana politik hukum dalam putusan hakim. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui politik hukum dalam putusan hakim. Penelitian tentang politik hukum dalam putusan hakim ini adalah jenis penelitian yuridis normatif atau disebut juga penelitian hukum normatif. Menurut Soedikno Mertodikusumo, yurisprudensi berisi peraturan-peraturan yang konkrit karena mengikat orang-orang tertentu saja, sedangkan undang-undang berisi peraturan-peraturan yang bersifat abstrak atau umum karena mengikat setiap orang. Politik hukum merupakan arah pembangunan hukum yang berpijak pada sistem hukum nasional untuk mencapai tujuan dan cita-cita negara. Hukum di Indonesia harus mengacu pada cita-cita negara Republik Indonesia, yakni tegaknya negara hukum yang demokratis dan berkeadilan sosial. Terkait dengan penentuan muatan keadilan dalam hubungannya dengan cita hukum, terkandung makna bahwa di dalamnya adanya pertemuan antara kewajiban hakim untuk mengeluarkan putusan berdasarkan nilai-nilai keadilan (yang diyakini secara moral) dan kewajiban memutuskan berdasar atas hukum (yang logis-rasional). Pemaknaan Politik Hukum dalam Pengambilan Putusan Hakim Bukan berarti adanya Suatu kegiatan politik yang kemudian mempengaruhi proses pengambilan keputusan hakim dalam suatu persidangan.